Pelalawan(SegmenNews.com)- Polsek Pangkalan Kuras Pelalawan Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan-Riau, pada Sabtu (2/11/2019) lalu.
Dari kejadian itu, tim opsnal Polsek Pangkalan Kuras meringkus tiga orang pelaku setelah dua pekan melakukan penyelidikan.
Dua di antaranya merupakan pelaku utama dan satu orang lagi sebagai penadah barang hasil curian.
Dua pelaku curat yakni RD dan AN. Keduanya masih berusia 16 tahun dan berstatus pengangguran, tercatat sebagai warga Kampung Baru, Kelurahan Sorek Satu. Satu tersangka lainnya berinisial TD alias Tukino (23) yang tinggal di Desa Talau, Tukino dikenakan sebagai penadah yang menampung barang-barang curian dari kedua pelaku.
“Bahkan, tersangka RD merupakan residivis dalam kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor). Serta baru bebas dari penjara satu bulan yang lalu,” kata Kapolres Pelalawan, AKBP M Hasym Risahondua SIK MSi melalui Kasubbag Humas Polres Iptu Edy Harianto SH.
Dijelaskan Humas Edy, aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku berlangsung pada tanggal 21 Oktober lalu dengan membobol Toko Tiara di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sorek Satu milik korban bernama Edi Budianto.
Saat itu, korban Edi hendak membuka pintu toko dan melihat rak dalam keadaan berantakan. Setelah semua ruangan diperiksa, ternyata pintu toko di lantai ll dalam keadaan terbuka serta terdapat bekas congkelan. Korban juga melihat sebuah kasur di halaman bawah toko yang diduga digunakan pelaku.
Sadar jika tokonya jadi objek pencurian, korban memeriksa barang-barang dagangannya dan ternyata banyak yang hilang.
Di antaranya 2 (dua) kardus Rokok berbagai merk antara lain Surya 16, Surya 12, Lucky Strike, Marlboro, Gudang Garam Merah, Dana, Magnum dan 1 (satu) Tim Sampoerna Mild isi 16 batang dan uang sebesar kurang lebih Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah ).
Atas kejadian itu korban mengalami kerugian hingga Rp 30 juta dan melaporkan kasus itu ke Mapolsek Pangkalan Kuras.
Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras melakukan Penyelidikan di lapangan berdasarkan keterangan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Hingga hari Sabtu (2/11/2019) polisi mendapat informasi bahwa diduga seorang pelaku sedang berada di sebuah rumah di Jalintim Sorek Satu. Polisi langsung melakukan penangkapan kepada pelaku yang bernama RD dan saat dinterogasi ia mengakui telah melakukan pencurian tersebut.
Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan didapat pengakuan tersangka RD yang melakukan pencurian bersama AN.
Setelah dilacak, polisi mengamankan AN keesokan harinya di sebuah rumah di Jalan Poros Desa Sialang Godang Kecamatan Bandar Petalangan.
“Saat ditanya kedua pelaku menjual barang hasil curiannya kepada Tukino. Selanjutnya penadah kita tangkap dan mengakui telah membeli hasil curian dari pelaku,” tandasnya kepada SegmenNews.com, Selasa Selasa (5/11/19).
Barang bukti yang diamankan dari para pelaku yakni dua kardus rokok yang hilang dari toko korban beserta pakaian dan tas yang dipakai saat beraksi. Seluruh pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek untuk diproses lebih lanjut.***(Ris)