Pekanbaru(SegmenNews.com)- Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH PERADI) Pekanbaru membuka posko konsultasi hukum di Car Free Day Jalan Sudirman Kota Pekanbaru, tepatnya di depan Ruang Terbuka Hijau, Minggu (17/11/19).
Ketua PBH PERADI DPC Pekanbaru, Khairul,SH didampingi bendahara, Tomy M.SH.MH mengatakan, kegiatan konsultasi hukum ini dilaksanakan setiap akhir pekan.
Konsultasi hukum mencakup aspek hukum, baik ruang lingkup privat ataupun publik, seperti hukum perdata ataupun pidana.
“Konsultasi ini tidak hanya sebatas konsultasi bisa saja, dilakukan ketahap pendampingan non litigasi ataupun litigasi tergantung dari saat konsultasi dilakukan,” jelasnya.
Dijelaskannya, untuk dapat dilakukan pendampingan, perlu beberapa ketentuan dan persyaratan. Diantaranya bagi yang membutuhkan pendampingan, maka dilakukan bedah khasus terlebih dahulu dan mengajukan surat permohonan pendampingan hukum.
Sesuai ketentuan, mereka harus melengkapi dengan surat pengantar dari lurah berupa surat rekomendasi bantuan hukum untuk masyarakat tidak mampu, dan di lampirkan surat lain, seperti Jamkesmas, Jamkesda atau sejenisnya.
“Setelah lengkap, nanti dibuatkan surat kuasa dan penunjukan Advokat dari PBH PERADI, mereka yang akan melakukan pendampingan hukum non litigasi ataupun litigasi,” jelas Khairul.
Pantauan dilapangan, masyarakat antusias berkonsultasi di posko PBH PERADI, mulai dari persoalan hukum ketenagakerjaan, perikatan antara developer dengan konsumen, wakaf dan pengadopsian anak.
Seperti yang disampaikan salah satu pengunjung, Diana Hasma, mengaku sangat terbantu dengan adanya konsultasi dari PBH PERADI ini. Kegiatan ini juga sangat membantu masyarakat yang tidak mengerti hukum tentang masalah yang sedang dihadapinya.
“Ini (kegiatan PBH PERADI) sangat menguntungkan bagi kami yang memerlukan bantuan hukum. Kami yang tidak tahu hukum ini bisa bertanya dan lebih tahu tentang masalah yang sedang kami hadapi. Seperti saya mengkonsultasikan hukum tentang pengabdosian anak,” ujarnya.
Kegiatan PBH PERADI ini, lanjut Diana Hasna, sangat membantu masyarakat kurang mampu yang tidak mampu untuk membayar pengacara.
“Kita harap PBH PERADI lebih membantu masyarakat yang kurang mampu,” harapnya.
Dalam kegiatan ini, tim PBH PERADI membagi-bagikan buku saku perundang undangan tentang narkoba, perlindungan anak, kekerasan dalam rumah tangga secara gratis.
“Kita juga memberikan brosur penjelasan ruang lingkup ipornografi dalam bentuk stiker bermuatan melatih budaya jujur, disiplin dan pencegahan tindakan kekerasaan sesama anak terhadap teman sebaya, dalam bentuk kartun dan bahasa yang mudah di mengerti oleh anak,” kata salah satu anggota PBH PERSDI, Heri Suryadi.J.,SH.***(chir)