Sebanyak 1.559 ASN Pelalawan Tes Urine, Hasil Diserahkan ke Bupati

Pelalawan(SegmenNews.com)-Sebanyak 1559 daftar nama Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Pelalawan menjalani tes urine di Kantor Bupati Pelalawan dan di 30 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Selasa, (3/12/19).

Kegiatan tersebut merupakan kerjasama antara Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pelalawan dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pelalawan.

Tes urine yang langsung dipimpin oleh Kepala BNNK Pelalawan AKBP Andi Salamon, SH.MH dari kantor Bupati dan setiap OPD dijaga ketat dari pihak kepolisian dan Satpol PP Pelalawan.

Abdul Karim Kepala Badan Kesbangpol Pelalawan menyampaikan bahwa tes urine merupakan rangkaian kegiatan rutin tahunan untuk deteksi dini pencegahan dan peredaran maupun peyalahgunaan narkoba di lingkungan Pemkab Pelalawan.

“Anggaran tes urine yang dipersiapkan memang untuk 1500 ASN, hanya saja ASN yang terdaftar 1559. Kita akan bekerjasama dengan BNNK Pelalawan sebagai pelaksana dilapangan dalam menjalankan tes urine. Laporan dari hasil tes urine akan dilaporkan kepada pimpinan yakni Bupati Pelalawan,” terangnya kepada wartawan..

Selain itu, Kepala BNNK Pelalawan AKBP. Andi Salamon, SH. MH menyampaikan bahwa kegiatan tes urine merupakan instruksi dari Menpan RB dan sesuai dengan Permendagri nomor 12 tahun 2019 dimana, poinnya melaksanakan aksi Program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba atau P4GN termasuk didalamnya tes urine.

Dikatakannya, deteksi dini (test urine) dengan maksud dan tujuan kedepannya dapat terciptanya lingkungan kerja yang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Sehingga terwujud pekerja-pekerja yang sehat, hebat, kuat serta kreatif dan inovatif yang memiliki etos kerja yang tinggi dan bertanggung jawab.

Sementara itu, kapada wartawan terkait tenaga honor, Andi Salamon menyampaikan bahwa telah memberitahukan kepada seluruh OPD untuk merekomendasikan tenaga honor yang dicurigai sebagai penyalahguna narkoba untuk diperiksaka tes urine ke BNNK Pelalawan.

Ditambahkannya, bagi ASN yang berhalangan seperti cuti, Dinas luar dan lain-lain agar melakukan tes urine diberi batas waktu hingga 4 hari kedepan.

“Kalau ada berapa ASN yang positif narkoba nanti saja kita informasikan saat laporan lengkap yang akan Kita serahkan ke Badan Kesbangpol dan akan diserahkan kepada pimpinan yakni Bupati Pelalawan untuk melakukan tindak lanjut kedepannya seperti rehab dan lain sebagainya,” tandasnya.***(Ris)