Pekanbaru(SegmenNews.com)- Ribuan masa Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Cinta Lansia (GM2CL) berunjukrasa di Jalan Sudirman bundaran Polda Riau, Selasa (10/12/19).
Masa GM2CL menyampaikan dukungan atas grasi yang diberikan Presiden RI Joko Widodo kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun.
“Kedepankan rasa kemanusiaan, KPK harus hentikan Proses Hukum Atuk Annas. Dia sudah tua, berikanlah Kesempatan untuk menghirup udara bebas,” tegas Korlap Aksi, Mustakim JM.
Grasi untuk Annas Maamun diberikan oleh Presiden Jokowi atas Pertimbangan MA serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan juga memberi pertimbangan yang sama. Itu juga yang melandasi Jokowi untuk memberi grasi berupa pengurungan masa hukuman satu tahun penjara.
“Kami mendukung Penegakkan Hukum, TAPI ! Kami Sangat Menjunjung Tinggi Rasa Kemanusiaan Terhadap Orang Lansia #SaveAtukAnnas” lanjut Mustakim.
Grasi ini terbit pada 25 Oktober lalu lewat Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019. Grasi yang diberikan Jokowi berupa pengurangan masa hukuman satu tahun penjara. Artinya, Annas hanya akan menjalani enam tahun masa hukuman kendati divonis tujuh tahun dalam upaya kasasinya. Dengan adanya grasi ini, Atuk Annas diprediksi akan bebas pada Oktober 2020.
Diketahui Annas Maamun sudah uzur, sakit-sakitan dan menggunakan alat bantu Oksigen, menderita penyakit PPOK (COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia, dan sesak napas.
“Atas nama Kemanusiaan dan Masyarakat Riau mohon KPK hormati Grasi Presiden! Dan kami mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada pak Jokowi, Ketua MA dan Menkopolhukam karena telah mendukung atuk annas,” tutup Mustakim.***(MD)