Pekanbaru (SegmenNews.com)-Dua terdakwa perdagangan satwa dilindungi hanya divonis 10 bulan penjara, oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (17/12/2019). Kedua terdakwa yakni Jimrus dan Indra Gunawan.
Dalam putusannya yang dibacaan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz SH, disebutkan, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggat pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang R.I nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas putusan ini, kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum, Wilsa Riani SH, menyatakan pikir-pikir. “Karena terdakwa menyatakan pikir-pikir, maka juga pikir-pikir,” ujar Wilsa.
Untuk diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sebelumnya disebutkan, perbuatan kedua terdakwa bermula,pada hari Minggu tanggal 24 Juli 2019 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa I JImrus alias Jimmy Bin Ruskar Efendi, menerima telepon dari seseorang untuk memesan satwa dilindungi berupa siamang, kukang.
Namun terdakwa I Jimrus Alias Jimmy Bin Ruskar Efendi mengatakan untuk satwa yang dilindungi tersebut tidak ada dan selanjutnya terdakwa I JImrus alias Jimmy Bin Ruskar Efendi menawarkan satwa yang lain berupa kancil, burung betet, nuri tanao, kukang dan buaya. Kemudian terdakwa terdakwa I JImrus alias Jimmy Bin Ruskar Efendi mengatakan kepada penelepon / pemesan satwa dilndungi untuk mengirimkan sejumlah uang karena terdakwa terdakwa I JImrus alias Jimmy Bin Ruskar Efendi tidak ada modal untuk membeli satwa-satwa tersebut dan kemudian penelepon / pemesan satwa dilindungi tersebut mengirimkan sejumlah uang seharga Rp. 1.500.000.