Selanjutnya sesampainya di Pekanbaru tepatnya di Halaman Parkir Hotel Whiz di Jalan Jenderal Sudirman terdakwa I JImrus alias Jimmy Bin Ruskar Efendi dan terdakwa II Indra Gunawan Alias Indra Bin Abdul Manaf menunggu pembeli dan berjanji untuk bertemu di halaman parker hotel whiz tersebut dan sesaat 1 unit mobil avanza warna silver dengan nomor polisi BM 1582 RA memasuki halaman parker hotel whiz dan parker dengan posisi mengahadap hotel yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, tim Dit Reskrimsus Polda Riau langsung melakukan penangkapan dan ditemukan di dalam mobil 4 orang yaitu terdakwa I JImrus alias Jimmy Bin Ruskar Efendi dan terdakwa II Indra Gunawan Alias Indra Bin Abdul Manaf, Iswanto dan 1 anak dari terdakwa I Jimrus beserta barang bukti satwa-satwa yang dilindungi berupa 3 ekor satwa kancil (1 ekor mati di perjalanan), 1 ekor satwa kukang, 20 ekor satwa burung betet, 2 ekor anak buaya muara dan 3 ekor burung nuri Tanao.
Selanjutnya para terdakwa, saksi Iswanto dan anak dari terdakwa I Jimrus serta barang bukti dibawa ke Dit Reskrimsus Polda Riau untuk diproses lebih lanjut.
• Bahwa menurut Bastianto, S.Hut., selaku Ahli pada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau, berdasarkan Lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa tanggal 27 Januari 1999 yang terdapat di wilayah kerja Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau sebagai Pengendali Ekosistem Hutan pada kantor BBKASDA Riau, menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang RI Nomr 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : P.106/MENLHK/SETJEND/KUM.1/12/2018, tentang Perubahan ke-2 atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. P.20/MENLHK/SETJEND/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dan lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : P.106/SETJEND/Kum/12/2018 tentang jenis-jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi sesuai tabel yang dibawa oleh para terdakwa dan menjadi barang bukti termasuk Satwa yang dilindungi oleh Undang-undang yaitu :
– Kukang (Nytticebus Coukang), Table No. 73.
– Kancil Napi (Tragulus Napu) Tabel No.129.
– Burung Betet (Psittasela Longicauda), Tabel No.575.
– Burung Nuri Tanau (Psittinus Cyanurus), Tabel No.583.
– Buaya Muara (Crocodylus Porosus), Tabel No. 706.
• Bahwa para terdakwa melakukan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup tidak ada memiliki ijin dan dokumen dari pihak yang berwenang dan sesuai Perundang-undangan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang R.I nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***(ran)