Pekanbaru(SegmenNews.com)-Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka korupsi sebesar Rp7,2 miliar di PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Keeuanya yakni, SL, yang menjabat sebagai Relationship Manager pada BRI Cabang Ujung Batu dan SJ dari pihak swasta.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau DR Mia Amiati SH MH pada konfrensi pers, Senin (7/1/2020). Kajati mengungkapkan, mosus yang dilakukan kedua terdakwa untuk membobol uang Rp7,2 miliar tersebut, yakni dengan membuat data-data fiktif, serta memalsukan tandatangan pejaat BRI untuk memuluskan pencairan dana.
Untuk diketahui, dam penyelidikan sebelumnya, penyidik sudah memeriksa beberapa orang saksi, di antarana Pimpinan Cabang (Pimcab) BRI Ujung Batu, Rizki Farisi, Kepala Bagian (Kabag) di Kantor Wilayah (Kanwil) BRI Pekanbaru, Dewi Zairani, dan Asisten Manejer Operasional (AMO) BRI Ujung Batu, Andri Purwadinata.
Kemudian, Kepala Cabang (Kacab) BRI Ujung Batu 2017-2018, Rusdi, dan pegawai BRI Ujung Batu, Danna, Hamdani dan Slamet Riyadi. Selanjutnya, Teller BRI Ujung Batu, Jefrizon, serta mantan Teller Ressy dan Rissa.
Tidak hanya internal BRI, jaksa juga pernah memeriksa beberapa nasabah di bank tersebut, yang namanya tercatat sebagai pengaju kredit. Mereka diantaranya, Darmin, Ade Hermawan, Sumitra, Zulpaini, Suarisman, dan Ponijo. Lalu, Suhedi, Syaiful Tarigan, dan Sulaiman, Suhaili serta yang lainnya. Bahkan, Kepala Desa Aliantan, M Rois Zakaria, juga pernah diperiksa oleh jaksa.
Sebelumnya, dari keterangan salah seorang pihak yang diklarifikasi Jaksa, atas nama Suhaili, terdapat 18 orang nasabah dalam pengajuan kredit itu. Masing-masing mereka meminjam uang senilai Rp500 juta. Namun yang mereka terima tidak sebanyak itu, melainkan bervariasi sekitar Rp3 juta hingga Rp4 juta perorang.
Dalam pengajuan kredit saat itu, mereka didatangi oleh seseorang warga yang bernama Sudir. Lalu, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) milik mereka dipinjam sebagai syarat untuk pengajuan kredit.
Kredit yang diajukan untuk membuka veron atau tempat penyimpanan sementara tandan buah sawit.
Meski begitu, para nasabah itu tidak mengetahui agunan dalam pengajuan kredit tersebut. Begitu juga dengan pembayaran kredit.***(ran)