Pekanbaru(SegmenNews.com)- Tim pengabdian kepada masyarakat Universitas Lancang Kuning (Unilak), memberikan penyuluhan tentang ilmu hukum di Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Minggu (12/01/2020) lalu.
Kegiatan penyuluhan hukum mengenai Peningkatan pengetahuan masyarakat itu diketua oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Dr. Indra Afrita, SH., MH dan didampingi Wilda Arifalina, SH., MKn.
“Kita memberikan penyuluhan mengenai akibat hukum hapusnya penjaminan terhadap objek jaminan berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,” kata Indra Afrita.
Dikatakan Indra lagi, berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Jaminan Fidusia menyebutkan bahwa hapusnya hutang menyebabkan hapusnya penjaminan, sehingga lembaga pembiayaan tidak berhak menahan BPKB (bukti pemilik kendaraan bermotor) bila telah melunasi pembayaran pembiayaan yang telah dilakukan.
Sambungnya, selain dianggap telah melakukan penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP, melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga melanggar No.130/PMK.010/2012 tentang perjanjian fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan 7 oktober 2012.
Kegiatan ini sebut dia, merupakan agenda rutin yang dilakukan setiap semester dengan harapan masyarakat mengetahui aturan hukum dan dapat menyelesaikan setiap permasalahan hukum.
Khususnya ucap dia, dalam perjanjian penjaminan fidusia, apalagi saat ini sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menyatakan perusahaan (kreditur)harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu.
Dikatakan dia lebih jauh, penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri.
Dalam kegiatan itu, masyarakat antusias dengan kegiatan tersebut yang ditandai dengan banyaknya pertanyaan dan sambutan masyarakat yg ramah dan menerima kehadiran tim pengabdian dengan baik.**(dn)