Bengkalis(SegmenNews.com)– Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis yang terdiri dari Ketua Zuhandi, Wakil Ketua H. Arianto, sekretaris Nanang Haryanto, serta anggota Al Azmi, Sanusi, Febriza Luwu, Sugianto, Mustar J Ambarita dan Syafroni Untung kunjungi Satpol PP kota Batam terkait permasalahan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Pekat (Penyakit Masyarakat). Kunjungan tersebut diterima dengan baik oleh Bapak Rudi Zulkarnain Kasubbag Umum dan Kepegawaian, Imam Tohari Kabid Trantib, Anto Kasi Ops, Wagiman Kabid Limas serta jajaran di Mako Satpol PP Kota Batam di Lantai II Ruangan Kasatpol PP Kota Batam, Kamis (16/01/2020).
Saat membuka pertemuan, Wakil Ketua Komisi I H. Arianto menerangkan bahwa saat ini Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Penyakit Masyarakat (Pekat) sudah meresahkan warga, dimana PKL ini sudah sangat memakan jalan yang seharusnya digunakan sebagai jalan umum tetapi saat ini jalan tersebut menjadi susah dilalui kendaraan karena banyaknya PKL khususnya di Jalan Utama Sudirman Mandau.
Ketua Komisi I Zuhandi menyatakan prihatin dengan permasalahan ini, karena PKL telah sejak lama dilakukan penertiban. Tetapi mereka tidak pernah jera, dan kembali lagi berjualan di lokasi yang dilarang tersebut. Untuk itu ia menginginkan penjelasan bagaimana cara mengatasi Persoalan PKL ini, juga terkait masalah sampah yang berada disekitar kota. Ia juga mengatakan bahwa Pasar Duri yang terletak di tengah kota perlu mendapat perhatian khusus, diharapkan pihak Satpol PP terus menjaga agar keindahan kota tersebut tetap terjaga dan tertib.
“Mari kita jaga bersama-sama pasar kita dengan baik demi kenyamanan bersama, baik penjual maupun pembeli, begitupun dengan masyarakat sekitar. Dengan menjaga ketertiban, maka tata kota pun terlihat lebih baik dan rapi”, Ujarnya.
Disambung Sekretaris Komisi I Nanang Haryanto untuk di daerah pesisir PKL sudah tertata dengan baik, sementara di daerah daratan Bathin Solapan dan Mandau harus mendapatkan perhatian khusus, karena sudah memakan jalan umum. “Kami dari komisi I akan mendorong pemerintah untuk mengatasi PKL ini dengan baik”, Ujarnya. Lalu Sanusi turut meminta penjelasan terkait SOP dan Sanksi Penanganan PKL ini.
Dijelaskan oleh Kabid Trantib Imam Tohari bahwa di Batam terkait Penanganan PKL mengacu pada Perda tentang ketentraman dan ketertiban Umum, serta untuk tim pendukung adanya Tim Terpadu yaitu dari Kejaksaan, TNI Polri dan Dishub yang di bentuk dengan SK bersama. Disamping itu terkait penertiban tersebut yang pertama apabila PKL menggunakan lahan pemerintah seperti jalan memang harus dikosongkan, kedua harus ada lokasi pemindahan/relokasi, dan juga kunci untuk penertiban ini harus adanya dukungan dari kepala daerah.
“Terkait sampah kita sudah bekerja sama dengan DLH, dan sampah ini harus ada kesadaran dari masyarakat sendiri, masyarakat harus diberi kesadaran tentang sampah. Karena jika tidak ada kesadaran dari masyarakat sendiri maka penertiban masalah sampah ini tidak akan optimal”, Jelasnya lagi.***(Humas DPRD Bengkalis)