Rohul(SegmenNews.com)- Dalam waktu dekat Satpol-PP Kabupaten Rokan Hulu bakal menyisir lokasi hiburan malam dan lokasi yang disinyalir menjual minuman keras.
Kasatpol-PP, Ridarmanto, Jum’at (17/1/2020) mengatakan, pihaknya akan melakukan penertiban tempat hiburan malam, tempat minuman keras, maupun tempat – tempat kemaksiatan hal ini untuk menjaga Marwah Rohul kepada masyarakat maupun kepada masyarakat luar.
“Saat ini Satpol-PP juga tengah menyusun peraturan daerah nomor 2 tahun 2019 dimana penanganan kasus selama sampai ke – pengadilan negeri biaya denda kepada pemiiik tempat hiburan malam, tamu, maupun pelayan hiburan malam masuk kekas negara,” kata Ridarmanto.
Disampaikannya lagi saat ini masih dalam proses sehingga bisa masuk dalam pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten Rohul.
Jika Ranperda ini nanti sudah disepakati, tentu ketika satpol PP melakukan rahasia pekat bisa melakukan sidang lapangan dan termasuk melakukan BAP terhadap pemilik tempat hiburan di kantor Satpol-PP, jika yang bersangkut tidak memenuhi denda yang diberikan akan dilanjutkan ke – pengadilan melalui sidang tindak pidana ringan.
Berdasarkan Perda nomor 2 tahun 2019 bagi pemilik tempat hiburan yang terjaring rahasia baik pemilik, pengunjung maupun pelayan akan dilakukan sidang tipiring, dengan putusan PN mereka bisa diberikan sanksi berupa denda jika tidak bisa memenuhinya harus dijebloskan ke penjara sesuai hasil keputusan pengadilan negeri.
Dalam kegiatan 2020, baru Kabupaten Rokan hulu yang melaksanakan hingga sampai ke tipiring, kemudian minta revisi tidak ada kurungan hanya berupa adenda.
Awal tahun Satpol-PP sudah mulai Revisi perda nomor 2 tahun 2019 tentang ketertiban umum, dimasukkan lagi kemudian Perbub terkait aturan Perda, denda selama ini masuk kas negara, untuk saat ini menjadi PAD.
“Jadi Perda yang berikutnya Perda nomor 1, itu harus. Sanksi dari pengadilan, keputusan hakim siap membayar denda atau menjalani kurungan.***(fit)