
Menurut Serma Dedy Permadi, kegiatan patroli TNI dan Polisi ini penting dilakukan sebagai tindakan preventif agar tidak terjadi kebakaran hutan di wilayah Kabupaten Rokan Hulu. Anggota Koramil dan Polsek memberikan himbauan kepada warga yang sedang beraktifitas di lahan perkebunan mereka untuk ikut menjaga keamanan hutan dan jangan membuka lahan baru dengan cara membakar, karena dapat menimbulkan kebakaran yang dapat membahayakan keselamatan jiwa, juga menimbulkan kerugian bagi negara maupun masyarakat sekitar hutan.
“Jangan membuka lahan baru dengan cara membakar, karena dapat menimbulkan kebakaran. Pembakaran hutan dan lahan merupakan pelanggaran pidana,” ungkap Serma Dedy Permadi.
“Kami bersama pihak Polsek memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya karhutla dan dampak yang akan dialami jika itu sampai terjadi,” kata Serma Dedy Permadi.
“Jangan sekali-kali membuang puntung rokok, karena dampaknya akan sangat berbahaya apalagi saat musim panas,” ujarnya.***(fit)