“Intinya, kami tidak mau tahu seperti apa persoalan antara perusahan-perusahan yang bersangkutan. Itu satu-satunya tempat kami bisa menyambung hidup. Jadi semoga pemerintah mendengar jeritan kami. Sehingga kami tidak menjadi korban permasalahan investasi korporasi,” kata Setiawan.
Sementara itu, Sekretaris Koperasi Sri Gumala Sakti, Radesman Naingggolan menyatakan sampai saat ini lahan sawit yang sudah dibabat mencapai 800 hektare dari lebih total sekitar 1.200 hektare termasuk milik masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Gondai Bersatu. Sementara total lahan sawit bersama perusahaan inti totalnya mencapai 3.324 hektare.
“Sementara kami petani tidak tahu mengenai masalah yang terjadi antara PT NWR dan PT Peputra Supra Jaya (PSJ). Dan kami telah bekerja sama dengan PT PSJ selama 23 tahun tidak ada masalah.
Mudah-mudahan besok Pak Jaksa Agung bisa menginstruksikan untuk menghentikan sementara pembabatan sambil menungggu proses PK di MA,” kata Radesman.
Untuk diketahui, bahwa kerjasama masyarakat dengan PSJ berawal dari permohonan dan penyerahan lahan untuk program pola kemitraan inti plasma (KKPA) perkebunan oleh tokoh masyarakat dan lembaga adat atau batin kepada bapak angkat perusahaan yang awalnya 50:50 dan sekarang sudah 70 persen petani plasma, 30 persen inti.
**Minta Hentikan**
Sebelumnya Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau dan PT Nusa Wana Raya (NWR) segera hentikan eksekusi lahan atau tanah perkebunan sawit di Gondai, Kecamatan Langgam, Pelalawan, milik Batin Palabi yang merupakan anak kemenakan dari Melayu Riau.