“Kawasan lahan perkebunan yang sedang dieksekusi itu adalah milik anak kemenakan kami Batin Palabi di Pelalawan. Saat ini sedang ada upaya hukum, jadi mohon hentikan dulu eksekusi lahan,” kata Datuk Tarlaili selaku Wakil Sekretaris Majelis Kerapatan LAM Riau pers di Pekanbaru.
Datuk Tarlaili mengatakan, tanah itu adalah tanah adat Batin Palabi dan tidak ada salahnya bekerjasama dengan perusahaan.
“Jadi tidak ada yang ilegal dalam penggarapan perkebunan sawit bersama PT PSJ,” kata Datuk Tarlaili.
Kalau pun sekarang ada anggota yang mengatasnamakan koperasi, kata Tarlaili hal itu boleh saja karena itu dianggap bekerjasama dengan masyarakat adat dengan Batin Palabi.
Kata Tarlaili, Batin Palabi adalah masyarakat adat yang masih bagian dari anak kemenakan LAM Riau.
Kata dia, saat ini LAM Riau sedang menunggu bagaimana usaha yang sedang dilakukan oleh anak kemenakan bersama PT PSJ.
“Maka dari itu, kami meminta agar pihak-pihak menghentikan dahulu eksekusi lahan,” kata dia.
Datuk Tarlaili menambahkan, pihaknya mendukung segala upaya yang dilakukan masyarakat adat Batin Palabi demi mempertahankan mata pencarian mereka.
“Apapun yang dibuat Batin Palabi di sana, LAM akan mendukung itu,” demikian Tarlaili.
**Pemprov Riau Bisa Rugi**
Sebelumnya para pemerhati mengungkap Pemerintah Provinsi Riau bisa bangkrut jika gugatan para petani kelapa sawit Peninjauan Kembali (PK) PT Peputra Supra Jaya (PSJ) yang notabene bapak angkat petani yang tergabung dalam Koperasi Gondai Bersatu dan Koperasi Sri Gumala Sakti di Desa Gondai Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, Riau, terkabul.