Penebangan yang diboncengi oleh PT Nusa Wana Raya (NWR) itu sudah berlangsung sejak sepekan lalu dan telah menghabisi sekitar 800 hektare dari 3.300 hektare yang ditargetkan.
Untuk diketahui, PT NWR sendiri adalah pemasok akasia ke pabrik PT Riau Andalan Pulp And Paper (RAPP) di Pangkalan Kerinci, ibukota Kabupaten Pelalawan.
Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (DPP Apkasindo) sebelumnya memperkirakan negara berpotensi dirugikan jika eksekusi lahan terus dilanjutkan.
Dengan demikian, sesungguhnya tidak ada kemaslahatan atau kebaikan dari eksekusi lahan perkebunan di Desa Gondai yang terus berlangsung hingga saat ini.
Ketua Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR), drh. Chaidir turut meminta pemerintah dan NWR untuk segera menghentikan eksekusi lahan di Desa Gondai sebelum kerugian menimpa.
“Sebelum itu terjadi, kami minta Pemprov Riau tegas dan cepat menghentikan aksi penebangan itu. Ini sangat penting. Sebab itu tadi, kalau proses hukum nanti dimenangkan oleh masyarakat, akan fatal akibatnya,” kata dia.
Lagi pula kata Chaidir, ini demi kepentingan masyarakat yang ada di sana, dan tugas Pemprov Riau menjaga kehidupan masyarakatnya.
**Bisa Diselesaikan**
Praktisi hukum perhutanan DR Sadino menilai, jika mengacu kepada surat putusan seharusnya persoalan tersebut bisa diselesaikan pada aspek perizinan, tidak sampai penggusuran.
“Jika itu isi keputusannya, tidak ada sanksi bahwa lahan yang dikelola oleh perusahaan itu disita untuk negara, tapi selesaikan perizinannya, bukan digusur,” kata Sadino kepada pers.