Jual Beli SKGR ‘Bodong’ Oknum Lurah dan Tiga Anggotanya Dilaporkan ke Polisi

Pelalawan (SegmenNews.com) –Sedikitnya ada empat nama yang disebut-sebut dalam pusaran jual beli Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) ‘bodong’ yang terjadi pada tahun 2017 hingga 2018 akhir di Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Dari keterangan Pers korban jual beli SKGR ‘bodong’, Sunarto dan Ronal Pangaribuan kepada SegmenNews.com, sejak awal keempat nama yang diketahui menjabat sebagai lurah, sekretaris lurah dan dua orang RT itu sudah mengetahui bahwa SKGR itu hanya dibuat-buat saja.

Kasus yang nenimpa mereka itu, diketahui ketika Sunarto Cs sedang membersihkan lahan untuk dibangun, namun ditengah perjalanan muncullah plang nama yang dipatok diatas tanah yang baru dibeli tersebut.

Setelah dilaporkan pada salah seorang penjual SKGR, plang itu langsung dicabut.

“Muncul plang atas nama Suwindi yang dipatok diatas tanah yang kami beli itu, saat kami lapor pada salah seorang penjual tanah, plang itu langsung dicabut, disaat itu kami belum menaruh rasa curiga. Tapi hanya berselang satu bulan, plang itu kembali muncul,” ujar Sunarto yang didampingi Ronal.

Karena penasaran dengan tanah yang dibeli, kata Sunarto Cs, akhirnya pihaknya mendatangi Kantor Lurah Kerinci Timur untuk memintai keterangan asal muasal tanah yang dijual tersebut.

Namun, dari keterangan Lurah menjelaskan bahwa lahan itu diperoleh dari Suwindi dengan dasar ucapan terima kasih karena telah mengeluarkan izin perumahan.

“Dari keterangan Lurah itulah kita curiga kalau kita sudah ditipu, karena lurah tidak bisa menunjukkan surat bahwa tanah itu adalah hadiah dari pemiliknya atas nama Suwindi,” imbuhnya.

Jadi, mulai saat itu, pihaknya bersama-sama pembeli lainnya, kata Ronal, meraka langsung meminta agar uang mereka dikembalikan, namun sayangnya pihak penjual malah berbelit-belit seperti tidak mau mengembalikan uang dan akhirnya berujung dengan pelaporan kepada polisi.

“Karena sudah yakin ditipu, kita minta uang kita dikembalikan, tapi tidak ada itikad baik dari penjual, makanya kita laporkan ke pihak yang berwajib,” bebernya.

Sementara itu, mantan Sekretaris Lurah (Seklur) Kerinci Timur, Theofandu Al Rasyid kepada SegmenNews.com saat dikonfirmasi terkait keterlibatannya dalam pusaran SKGR ‘bodong’ di yang dikeluarkan tersebut hanya sebatas registrasi surat tanah. “Aku sebagai seklur meregister surat tanah bang,” pungkasnya melalui pesan singkat whatsappnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Sunarto mengatakan bahwa Seklur tersebut juga ikut dikarenakan ada bukti bahwa Theofandu menjadi pemilik beberapa SKGR.

“Dalam SKGR yang kami miliki, ada empat orang pemilik, seperti Lurah Kerinci Timur, Edi Arifin, Seklur, Theofandu Al Rasyid, ada juga namanya pak Lubis dan pak Sani,” tandasnya.***(Ris)