Kehilangan Retribusi Tower Empat Tahun, Pemkab Rohul Gesa Perda

Rohul(SegmenNews.com)- Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu tidak bisa memungut retribusi menara tower sejak empat tahun belakangan, karena terkendala aturan.

Menyikapi itu, panitia khusus Retribusi Jasa Umum (RJU) DPRD Rohul melakukan koordinasi dengan Pemkab melalui Diskominfo dan Dinas Perizinan Rohul untuk ditindak lanjuti.

Ketua Panitia RJU, Muhammad Aidi menjelaskan, berdasarkan Perda nomor 3 tahun 2011, tentang perubahan menara telekomunikasi

Pasca putusan MK tahun 2015, Rhul tidak lagi mendapatkan PAD dari menara telekomunikasi, atas dihapusnya pasal 124 undang – undang nomor 28 tahun 2011, sehingga Rohul tidak lagi melakukan pemungutan retribusi manara tower.

“Jika hal ini tidak dilakukan perobahan Perda, maka Rohul tidak bisa melakukan penguatan retribusi jasa umum telekomunikasi. Akibat tidak dilakukannya pungutan retribusi, potensi kerugian PAD Rohul berkisar diangka 2,5, keluar sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2019, bedasarkan surat edaran Kementrian Keuangan,” jelasnya.

Bedasarkan surat edaran Kementerian Keuangan itu, lanjutnya, maka akan dilanjutkan pungutan retribusi jasa umum tower telekomunikasi setelah dilakukan perubahan Perda dengan tarif retribusi 2,8 juta sampai dengan 3,4 rupiah per tower ssetiap tahunnya berdasarkan sona 1,2 dan 3 dari 124 tower yang terdaftar.

Sementara Kadis Kominfo, Yusmar mengungkapkan bahwa tidak dilakukannya pungutan retribusi jasa umum tower telekomunikasi karena adanya perubahan Perda, setelah adanya revisi tahun 2020, maka kembali akan dilakukan pungutan.

“Dan tahun 2020 retribusi telekomusnikasi tersebut kembali akan dilakukan pungutan setelah perda tersebut dirubah dan disahkan oleh DPRD Rokan hulu,” kata Yusmar.

Dinas Kominfo Rohul mengucapkan terima kasih panitia khsusus retribusi jasa umum DPRD Rokan hulu yang akan melakukan perubahan Perda RJU, sehingga Ditahun 2020 ini Pemkab Rohul kembali bisa melakukan pengutan retribusi menara tower telekomunikasi sehingga dapat nambah pad Rohul kedepan.***(fit) Retribusi Tower Empat Tahun, Pemkab Rohul Gesa Perda

Rohul(SegmenNews.com)- Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu tidak bisa memungut retribusi menara tower sejak empat tahun belakangan, karena terkendala aturan.

Menyikapi itu, panitia khusus Retribusi Jasa Umum (RJU) DPRD Rohul melakukan koordinasi dengan Pemkab melalui Diskominfo dan Dinas Perizinan Rohul untuk ditindak lanjuti.

Ketua Panitia RJU, Muhammad Aidi menjelaskan, berdasarkan Perda nomor 3 tahun 2011, tentang perubahan menara telekomunikasi

Pasca putusan MK tahun 2015, Rohul tidak lagi mendapatkan PAD dari menara telekomunikasi, atas dihapusnya pasal 124 undang – undang nomor 28 tahun 2011, sehingga Rohul tidak lagi melakukan pemungutan retribusi manara tower.

“Jika hal ini tidak dilakukan perobahan Perda, maka Rohul tidak bisa melakukan penguatan retribusi jasa umum telekomunikasi. Akibat tidak dilakukannya pungutan retribusi, potensi kerugian PAD Rohul berkisar diangka 2,5, keluar sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2019, bedasarkan surat edaran Kementrian Keuangan,” jelasnya.

Bedasarkan surat edaran Kementerian Keuangan itu, lanjutnya, maka akan dilanjutkan pungutan retribusi jasa umum tower telekomunikasi setelah dilakukan perubahan Perda dengan tarif retribusi Rp 2,8 juta sampai dengan Rp3,4 rupiah per tower setiap tahunnya berdasarkan sona 1,2 dan 3 dari 124 tower yang terdaftar.

Sementara Kadis Kominfo, Yusmar mengungkapkan bahwa tidak dilakukannya pungutan retribusi jasa umum tower telekomunikasi karena adanya perubahan Perda, setelah adanya revisi tahun 2020, maka kembali akan dilakukan pungutan.

“Dan tahun 2020 retribusi telekomusnikasi tersebut kembali akan dilakukan pungutan setelah perda tersebut dirubah dan disahkan oleh DPRD Rokan hulu,” kata Yusmar.

Dinas Kominfo Rohul mengucapkan terima kasih panitia khusus retribusi Jasa Umum DPRD Rokan hulu yang akan melakukan perubahan Perda RJU, sehingga Ditahun 2020 ini Pemkab Rohul kembali bisa melakukan pengutan retribusi menara tower telekomunikasi sehingga dapat nambah PAD Rohul kedepan.***(fit)