Pekanbaru(SegmenNews.com)-Sejumlah warga mempertanyakan pembangunan perumahan PT.Atena Ratu Sejagat di Jalan Palembang 1, RT 02 RW 02, Kelurahan Sialang Rampai Kecamatan Tenayan Raya. Pasalnya, pembangunan dinilai merugikan sempadan, serta tidak memperoleh rekomendasi dari warga setempat.
Salah satu sempadan pembangunan perumahan PT Atena Ratu Sejagat, Rahmad Handayani, yang juga Ketua Karang Taruna, kepada segmennews, mengatakan, pembangunan yang dilakukan pihak Deplover PT Atena Ratu Sejagat, mengakibatkan tanahnya longsor.
“Tanah saya rusak dan longsor akibat galian alat yang dilakukan oleh pihak developer. Ditambah lagi pembangun dinding tembok masuk ke batas patok tanah yang diukur oleh BPN Pekanbaru,” ujarnya.
Untuk itu ia berharap pihak pemerintah untuk turun melihat lokasi perumahan ini, agar pemerintah jangan asal memberi izin tapi merugikan sepadan tanah. Ia juga mengaku akan melakukan upaya hukum atas kerugian tersebut.
Tidak hanya keterangan dari Sepadan, Ketua RW 02, M Imran kepada wartawan, mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah menandatangani pemberian izin pembangunan perumahan tersebut,
“Saya tidak ada menandatangani surat-surat untuk izin perumahan PT Atena Ratu Sejagat itu, saya hanya mengurus jual beli tanah saja bang,” terang RW 02 M Imran. SE kepada media.
Di penghujung telepon RW 02 M. Imran berpesan agar hal ini dilaporkan kepihak intansi terkait. ” Laporkan aja bang biar kelar masalahnya nanti ketahuan itu izinnya keluar dari siapa dan yang menandatangani surat-suratnya.***(rn/rls)