KPK Klarifikasi Surat Panggilan Palsu Anggota DPRD Riau

SegmenNews.com- KPK menegaskan surat panggilan yang ditujukan untuk Irwandi (Anggota DPRD Provinsi Riau) sebagai saksi, adalah palsu.

Klarifikasi itu disampaikan melalui situs kpk.go.id, Selasa (18/2/2020). Ditegaskan lama kpk, surat tersebut bukan diterbitkan oleh KPK.

Surat tersebut menyebutkan Irwandi dipanggil untuk dimintai keterangan dalam penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Menerima hadian atau janji terkait dengan pengangkatan dan mutasi Jabatan Eselon III, IV, dan V di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten bengakalis Tahun 2017-2018. Hingga saat ini, KPK tidak menangani penyidikan perkara tersebut.

“Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk mewaspadai beredarnya surat panggilan palsu yang mengatasnamakan KPK.  Jika menemukan atau mendapatkan surat serupa, masyarakat diimbau untuk menghubungi Call Center KPK 198 atau melaporkan ke kantor Kepolisian terdekat,” tulis lama kpk tersebut.***

Sumber:(KPK.go.id)