VIDEO: Divonis 6 Bulan, Terdakwa Pembakar Lahan Langsung Bebas

VIDEO: Rohul(SegmenNews.com)- Majelis hakim Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu menjatuhkan hukuman terhadap Iwan, terdakwa pembakaran lahan dengan 6 bulan 15 hari kurungan, Senin (2/3/2020).

Vonis tersebut dikurangi dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa. Hingga akhirnya hakim memerintahkan untuk mengeluarkan terdakwa demi hukum segera setelah putusan diucapkan.

Iwan, warga Dusun Pasir Pinang Kecamatan Rambah Hilir dan ibunya tak kuasa menahan tangis usai majelis hakim Sunoto SH, MH (Hakim Ketua), kemudian Adhika Budi Prasetyo SH, MBA, MH (Hakim Anggota) dan Ellen Yolanda Sinaga SH, MH (Hakim Anggota) menjatuhkan vonis tersebut.

Iwan sempat bersujud dihadapan ibunya ketika hendak digiring menaiki mobil tahanan. Isak tangis sang ibu terus mengiringi kepergian Iwan ke Lapas untuk proses bebas.

”Akhirnya Allah mengabulkan doa kami, saya juga mengucapkan terima kasih kepada majlis hakim yang telah berperilaku adil, dan kepada semuanya yang telah mendukung pembebasan saya,” gumam Irwan.

Sementara itu, PH Andri Topan SH dan kawan-kawan dari YLBH Sahabat Keadilan Rokan Hulu, turut bahagia atas keputusan majelis hakim.

”Kita hanya dapat mengucapkan Alhamdulillah dan berterima kasih atas keputusan majelis hakim,” jelas Andri.***(fit)