Bengkalis(SegmenNews.com)- DPRD Kabupaten Bengkalis melaksanakan Rapat Paripurna tentang Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Bengkalis terhadap Penyampaian 2 Ranperda Kabupaten Bengkalis.
Rapat Paripurna di Pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H. Khairul Umam, Senin (09/03/2020).
Dimana Pandangan Umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Juru Bicara Sanusi menyampaikan, secara prinsip menyetujui semua usulan Rancangan Peraturan Daerah tersebut selama hal itu baik bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat ke depannya.
Kemudian terkait Ranperda Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkalis 2020 -2040 dan Ranperda Tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkalis 2019 -2039 untuk selanjutnya dapat di bahas dan di tela’ah sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Kemudian Fraksi Partai Golongan Karya Juru Bicara Syafroni Untung menyampaikan menyetujui terkait perubahan Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis untuk di bahas secara seksama dan ditetapkan dalam peraturan DPRD Kabupaten Bengkalis yang baru.
Kemudian terkait Ranperda Tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkalis 2019-2039, Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, mengamanatkan bahwa RDTR daerah merupakan penjabaran dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah ke dalam rencana Distribusi pemanfaatan ruang dan bangunan serta bukan bangunan pada kawasan perkotaan maupun kawasan Fungsional Daerah.***(Galeri Foto DPRD Bengkalis)