Meranti(SegmenNews.com)-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Meranti menyegel satu bangunan di jalan Pangaram, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti Selasa (10/3/2020).
Penyegelan dilakukan karena bangunan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Selain itu bangunan tersebut juga telah melanggar peraturan karena berdiri tidak sesuai dengan peraturan daerah.
Penyegelan dilakukan dengan menutup bangunan dengan gembok dan membuat garis pembatas di sekitar bangunan. Saat akan disegel beberapa pekerja tampak sedang melakukan pekerjaan.
Petugas kemudian meminta untuk para pekerja menghentikan pekerjaannya dan meminta agar keluar sebelum bangunan disegel.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kepulauan Meranti Piskot Ginting saat ditemui di lokasi mengatakan penyegelan dilakukan setelah mendapat laporan dari dinas terkait bahwa bangunan tidak memiliki izin.
“Sampai sekarang mereka tidak mengantongi izin. Pemilik bangunan ini sudah diberikan surat peringatan sebanyak 3 kali, namun sama sekali tidak diindahkan,” ujar Piskot.
Dikatakan Piskot pemilik bangunan diduga melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2012. “Makanya penyegelan pada hari ini. Pelanggarannya pertama dilihat dari perda mereka tidak punya izin, kedua Garis Batas Bangunan (GSB) harus 3 atau 4 meter dari bibir parit bangunan tapi di sini kita lihat tidak ada satu meter. Makanya kita lakukan tindakan tegas,” jelas Piskot.
Dikatakan Piskot selama pemilik bangunan tidak menyelesaikan perizinan dan tidak mengatur bangunannya sesuai Perda, bangunan akan tetap tersegel dan pembangunan tidak bisa dilanjutkan.
“Nanti kalau mereka sudah punya izin, mereka akan meminta kepada kita secara resmi membukakan segel. Yang pasti mereka tidak bisa membuka segel harus kita,” pungkas Piskot.
Dari informasi yang diterima di lapangan bangunan sudah dikerjakan selama kurang lebih empat bulan. Para pekerja di lapangan juga mengaku hanya bekerja sesuai dengan yang diinginkan oleh pemilik bangunan.***(Ags)