Pemkab Meranti Buka Permohonan Beasiswa, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pemkab Meranti Buka Permohonan Beasiswa, Ini Syarat dan Ketentuannya

Meranti(SegmenNews.com)-Kabar gembira bagi putra-putri Meranti yang sedang menjalani pendidikan Diploma (D3) hingga (S2), karena hari ini, Jumat (13/3/2020). Pemkab Meranti kembali membuka permohonan beasiswa untuk membantu mahasiswa berprestasi dan kurang mampu, jenjang D3 hingga Strata 2.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekdakab Meranti, Heri Saputra SH didampingi Kabag Humas dan Protokol Meranti Rudi MH, diruang kerjanya.

“Mulai hari ini Pemkab Meranti kembali membuka permohonan beasiswa bagi putra-putri Meranti yang sedang menjalani pendidikan D3 hingga Strata 2, bagi yang berminat silahkan memasukan persyaratan ke Bagian Kesra Sekdakab. Meranti,” jelas Kabag Kesra.

Untuk usulan pengajuan Beasiswa ini dikatakannya Bagian Kesra Sekdakab. Meranti membuka kesempatan hingga 31 April 2020.

“Untuk pengajuan Beasiswa ini kita memberi batas waktu hingga 31 April 2020 mendatang dan jika tidak ada aral melintang hasil verifikasi panitia akan diumumkan pada bulan Agustus atau Oktober 2020,” jelasnya lagi.

Untuk anggaran Beasiswa sendiri diakui Kabag Kesra yang akrab dipanggil Eri Gading ini, tidak perlu kawatir karena Pemkab. Meranti telah menyediakan anggaran yang cukup namun Eri enggan menyebutkan berapa anggaran pastinya. Begitu juga besaran beasiswa yang diberikan.

“Untuk anggaran sudah kita sediakan namun pengajuannya baru akan dilakukan dalam APBD-P nanti, berapa besaran beasiswa yang dapat diberikan kita sesuaikan dengan kekuatan anggaran,” ucap Hery.

Lebih jauh dijelaskan Kabag Kesra Hery Saputra, sesuai arahan Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si, penyediaan biaya pendidikan ini diperuntukan kepada mahasiswa dan mahasiswi yang lahir di Kabupaten Kepulauan Meranti atau salah satu orang tua bersangkutan lahir dan berdomisili di Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Sesuai arahan dari Bupati Kepulauan Meranti, Beasiswa ini memang diperuntukkan untuk membantu biaya pendidikan putra Putri asli daerah, bagi yang berminat silahkan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan panitia,” ujarnya.

Adapun syarat yang harus dilengkapi oleh mahasiswa dan mahasiswi yang berminat untuk mendapatkan beasiswa, adalah sebagai berikut :

1. Membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Bupati Kepulauan Meranti Cq Tim Seleksi Penyediaan Biaya Pendidikan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, dengan alamat Jalan Dorak Nomor 1 Selatpanjang, melalui Kantor Pos atau jasa pengiriman resmi lainnya. Namun tidak dibenarkan pengiriman secara kolektif.

2. Jenjang Diploma 3 minimal sedang mengikuti semester III dan maksimal semester V pada saat pengajuan permohonan. Jenjang strata 1 minimal sedang mengikuti semester III dan maksimal pada semester VII. Jenjang strata 2 minimal sedang mengikuti semester III dan maksimal pada semester IV.

3. Pemohon memperoleh prestasi akademik pada semester yang telah dilalui dengan nilai IPK minimum 3.00 untuk jurusan eksakta dan minimal 3.25 untuk jurusan sosial dan umum.

4. Bagi mahasiswa yang kurang mampu memperoleh prestasi akademik pada semester yang telah dilalui dengan nilai minimal IPK 2.75 untuk eksakta dan 3.00 untuk sosial dan umum, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Miskin dari Lurah atau Kepala Desa setempat.

“Beserta dengan nama orang tua yang termasuk Sistem Basis Data Terpadu (BDT) pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Meranti,” ungkapnya.

5. Permohonan harus melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) mahasiswa dan fotokopi Akte Kelahiran (mahasiswa atau salah satu dari orang tua) yang dilegalisir terbaru setelah pengumuman dikeluarkan.

6. Membuat Surat Pernyataan tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) bermaterai 6000 asli. Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang masih berlaku dan fotokopi Kartu Hasil Studi atau Kartu Kumpulan Nilai pada semester pertama sampai semester terakhir dan dilegalisir terbaru setelah pengumuman dikeluarkan pada saat mengajukan permohonan (bagi mahasiswa yang KTM masih dalam tahap pengurusan harus melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi).

7. Surat keterangan aktif kuliah dari Perguruan Tinggi (Asli). Surat Pernyataan tidak sedang menerima Biaya Pendidikan lain dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bermaterai 6000. Surat Pernyataan Tidak Menuntut Hasil Seleksi bermaterai 6000. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang disampaikan bermaterai 6000. Melampirkan fotokopi buku tabungan Rekening Bank Riau Kepri yang masih aktif dan dilegalisir (tidak dibenarkan melampirkan rekening bank orang lain).

“Semua berkas yang ditandatangani atau dilegalisir oleh pejabat berwenang dibubuhi cap atau stempel dan diberi nomor, tanggal, bulan dan tahun pembuatan. Permohonan dimasukkan ke dalam Map sesuai jenjang studi, D3 Map berwarna Biru, S1 Map Hijau dan S2 Map Merah,” jelasnya.

8. Surat Permohonan disampaikan ke Sekretariat Tim Seleksi Penyediaan Biaya Pendidikan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Jalan Dorak No.1 Selatpanjang, paling lambat tanggal 08 November 2018. Contoh formulir bisa diunduh melalui situs www.merantikab.go.id

9. Bagi mahasiswa yang tidak melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan, maka permohonan dinyatakan tidak layak diproses dan tidak ada perbaikan usulan. Kedelapan, keputusan Tim bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.

Untuk itu, Kabag Kesra Sekdakab. Meranti mengajak putra putri Meranti yang tengah mengikuti pendidikan D3 hingga S2, untuk dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik, caranya harus melengkapi semua syarat yang diminta.

“Silahkan manfaatkan kesempatan ini dengan baik, karena ini memang diperuntukkan untuk membantu putra putri Meranti yang berprestasi di bidang pendidikan dan kurang mampu agar dapat melanjutkan pendididkanya kejenjang yang lebih tinggi,” pungkasnya.***(Ags)