Ini Cara Karyawan PT PER Melakukan Korupsi Bakulan Hingga Rp1,28 Miliar

Pekanbaru (SegmenNews.com)-Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Senin (16/3/2020), menyeret dua pejabat PT Permodalan Ekononi Rakyat dan satu kreditur ke Pengadian Tipikor Pekanbaru. Ketiganya diadili atas dakwaan melakukan tindak pidana korupsi pemberian kredit bakulan sebesar Rp1,280 miliar.

Ketiganya yakni Rahmi Wati, Analis Marketing PT PER, Irfan Helmi selaku Pimpinan DESK PMK dan Irawan Saryono, selaku Ketua kelompok I- One Com Komunity.

Jaksa Penuntut Umum, Nofrizal SH, dihadapan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu SH, menyebutkan, perbuatan ketiga terdakwa dilakukan pada tahun 2013 hingga 2015.

Ketiganya secara melawan Hukum menerima angsuran pinjaman kredit bakulan dari kelompok bakulan dan tidak menyetorkan angsuran pinjaman kredit bakulan tersebut ke rekening PT. Permodalan Ekonomi Rakyat, serta membuat laporan yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Adapun cara yang dilakukan oleh terdakwa Rahmawati lulusan SI Matematika ini antara lain, terdakwa memberikan kredit kepada salah satu kelompok untuk menutupi perjanjian kredit sebelumnya, sehingga hingga saat ini kelompok tersebut belum menyelesaikan pembayaran kredit sebesar Rp500 juta lebih

Kemudian pada tanggal 22 Januari 2015, terdakwa Rahmawati memberikan kredit kepada kelompok Bina Mandiri sebesar Rp97 juta ditambah bunga sehingga total Rp108 juta.

Kemudian tanggal 12 Mei 2015, terdakwa juga memberikan kredit kepada kelompok lain sebesar Rp100 juta, yang Rp76 juta di antaranya ditransfer kerekening terdakwa.

Kemudian tanggal 23 Desember 2015 pemberian kredit Rp1,25 miliar. Setoran pertama sebesar Rp132 juta ditambah bunga Rp8 juta yang telah dibayarkan tidak disetorkan oleh terdakwa.

Perbuatan ini bertentangan dengan Buku Pedoman Perusahaan Kredit Bakulan Nomor : INT.005/1.1-PER/III/13 Tanggal 20 Maret 2013 Tentang Mekanisme penyaluran dan pengelolaan Kredit Bakulan dan Buku Pedoman Perusahaan Kredit Bakulan Nomor : BPP.008/1.3-PER/X/15 Tanggal 22 Oktober 2015 Tentang Mekanisme penyaluran dan pengelolaan Kredit Bakulan.

Ketiganya juga menerima bagian kredit bakulan dari kelompok untuk kepentingan pribadi terdakwa dan memproses pengajuan kredit bakulan yang tidak sesuai dengan ketentuan,sehingga bertentangan dengan Buku Pedoman Perusahaan (BPP) Kredit Bakulan Nomor : INT.005/1.1-PER/III/13 Tanggal 20 Maret 2013 serta Buku Pedoman Perusahaan (BPP) Kredit Bakulan Nomor : BPP.008/1.3-PER/X/15 Tanggal 22 Oktober 2015 Tentang Buku Pedoman Perusahaan (BPP) Kredit Bakulan Serta Keputusan Direksi PT. Permodalan Ekonomi Rakyat Nomor : Kep.174/SDM/1.1-PER/XII/12 Tanggal 26 Desember 2012 tentang Perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja PT. PER.

Ketiganya juga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa sendiri sebesar Rp.1.298.082.000 yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara atau perekonomian negara/daerah yaitu dalam hal ini Pemerintah Daerah Provinsi Riau sebesar Rp.1.298.082.000,

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang dilanjukan pekan depan untuk mendengarkan eksepsi terdakwa.***(ran)