Pelalawan( SegmenNews.com)- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pelalawan kembali akan memperpanjang kegiatan belajar mengajar di rumah atau meliburkan kembali peserta didik, mulai jenjang TK sampai Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat selama dua pekan.
Penpanjangan peserta didik yang akan dilaksanakan mulai dari tanggal 31 Maret sampai dengan 13 April 2020, itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19), SE Gubri Nomor 800/SE/2020 tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Penularan Covid-19 dan menindaklanjuti SK Bupati Pelalawan NOmor Kpts. 360/BPBD/2020/355 tentang Pembentukan Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
“Dari rakor bersama tim gugus tugas tadi, kita putuskan memperpanjang libur peserta didik hingga dua pekan mendatang, tepatnya dari tanggal 31 Maret sampai 13 April 2020 kedepan,” beber Plt Kadisdikbud Pelalawan, M. Zalal, S.Pd, Jumat 27 Maret 2020.
Namun dalam hal ini, pihak Disdikbud tetap mengingatkan para peserta didik dan tenaga pendidik atau guru kelas agar tetap menjaga aturan ptotokol kementrian kesehantan (Kemankes) walaupun libur di perpanjang hingga wabah Covid-19 atau Virus Korona ini.
“Biasakan mulai saat ini untuk pola hidup bersih dan sehat, rajin mencuci tangan, makan-makanan yang bergizi dan rutin berolahraga guna meningkatkan daya tahan tubuh. Meski libur diperpanjang, namun proses belajar mengajar tetap dilaksanakan dari rumah melalui pembelajaran jarak jauh/daring,” pungkasnya, kepada SegmenNews.com.***(Riz)