Meranti(SegmenNews.com)-Melalui BKN Kantor Regional (Kanreg) XII, BKN Pusat menyurati Kabupaten kepulauan Meranti agar menunda pelaksanaan assesment jabatan sekretaris daerah. Dengan begitu, jabatan Pj sekda yang diamanahkan ke Bambang Suprianto SE MM, akan diperpanjang.
Informasi penundaan pelaksanaan assessment untuk jabatan Sekda Kepulauan Meranti ini disampaikan Kepala BKD, Alizar SSos.
Katanya, surat permintaan agar penundaan telah diterima lebih dahulu daripada surat izin melaksanakan assessment dari Kemendagri. Penundaan itu sampai dengan keluarnya pengumuman yang baru, besar kemungkinan setelah masa darurat bencana akibat virus corona berakhir.
“Awalnya kita upayakan secepatnya melaksanakan assesment. Tapi, ada larangan agar assessment itu jangan dulu dilaksanakan. Kita masih menunggu pengumuman selanjutnya,” kata Alizar.
Ditambahkan Bakharuddin, setelah adanya larangan, semua tahapan assesment akhirnya dihentikan sementara. Padahal, izin dari semua pihak terkait telah dikantongi, termasuk telah menghubungi panitia seleksi (Pansel).
“Kemarin kita bstu mengurus izin hingga ke Kemendagri dan alhamdulillah sudah dapat izinnya, kita juga sudah berkomunikasi dengan Pansel. Tapi, karena ada larangan ini, tahapan assesment akhirnya ditunda dulu,” kata Bakharuddin.
Akibat penundaan pelaksanaan assesment, kata Bakharuddin lagi, maka jabatan Pj sekda harus diperpanjang. Bambang Suprianto yang waktu itu dilantik menjadi Pj Sekda Meranti akan berakhir pada tanggal 25 April 2020 (tiga bulan sejak dilantik).
Saat ini, BKD telah menyiapkan surat usulan untuk perpanjangan jabatan Pj sekda. “Bisa diperpanjang tiga bulan, dan kita telah menyiapkan surat usulan (perpanjangan jabatan-red) itu,” aku Bakharuddin.***(Ags)