Rohul(SegmenNews.com)- Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Rokan Hulu Nomor: 443/SETDA-DISDIKPORA/82. 05, tentang layanan penyelenggaraan pendidikan dalam rangka pencegahan penularan/penyebaran Corona Virus
Disease (COVID-19). Kadisdikpora Rokan Hulu, Drs H Ibnu Ulya Msi mengumumkan pembatalan Ujian Nasional TP. 2019/2020
Dijelaskannya, UN tidak lagi menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
“Ujian sekolah dan ujian semester Genap untuk Kelas 6 SD dan Kelas 9
SMP ditiadakan. Untuk nilai rapor diambil dari nilai portofolio, penugasan,
ulangan harian dan ujian tengah semester pada semester genap TP. 2019/2020 tanpa perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh,” jelas Ulya, senin (6/4/2020).
Sedangkan untuk Nilai Akhir siswa Kelas 6 SD dan Kelas 9 SLTP diambil dari rata-rata nilai rapor 6 (enam) semester terakhir (Nilai rapor Kelas 4, 5 dan 6 SD serta Kelas 7,8 dan 9 SMP).
Dalam pengakuan Ibnu Ulya, Untuk Kelulusan SD dan SLTP ditentukan berdasarkan beberapa kategori sebagai berikut :
a. Siswa Kelas 6 SD dan Kelas 9 SMP terdaftar pada Daftar Nominasi Tetap
(DNT) Ujian Nasional SD/SLTP TP. 2019/2020.
b. Masih aktif sampai akhir TP. 2019/2020 sebagai siswa Kelas 6 SD dan Kelas 9 SLTP
c. Memiliki nilai kepribadian minimal BAIK.
Sedangkan untuk kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Ujian semester untuk Kenaikan Kelas I s.d 5 SD dan Kelas 7 dan 8 SLTP dalam bentuk tes yang tidak mengumpulkan siswa.
b. Nilai Ujian Semester Genap untuk Kenaikan Kelas I sampai kelas 5 SD dan Kelas 7 dan 8 SLTP diambil dari nilai portofolio, penugasan, ulangan harian dan ujian tengah semester pada semester genap TP. 2019/2020
c. Jadwal Kenaikan Kelas dan Libur Semester Genap masih mengacu pada
Kalender Pendidikan Rokan Hulu TP. 2019/2020 kecuali ada perubahan
akan diberitahukan dikemudian.***(fit)