Pekanbaru(SegmenNews.com)-Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), di Kantor Imigrasi Pekanbaru diduga menerima setoran dari calo Imigrasi, Wandri Zaldi alias Iwan. Setoran tersebut untuk memuluskan pengurusan pembuatan paspor.
Hal ini terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Novrizal SH, pada sidang yang digelar di PengadilanTipikor Pekanbaru, atas nama terdakwa Wandri Zaldi, Senin (6/4/2020).
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dihadapan majelis hakim yang diketuai Iwan Irawan SH, disebutkan, dua ASN yang memperoleh setoran dari terdakwa Wandri Zaldi, Direktur PT Fadilah, yakni Krisna Olivia alias Ina binti Muslim Nur Guci, selaku Ajudikator / Supervisor), untuk menyelesaikan Ajudikator dan menyelesaikan permohonan paspor VIP yang pemohonnya melalui terdakwa. Kemudian Salman Alfarisi bin Hanafi, selaku Analis Keimigrasian, membantu terdakwa memberikan formulir Perdim dan surat pernyataan.
Dalam dakwaan disebutkan uang tersebut disetorkan terdakwa melalui rekening pribadinya ke rekening masing-masing ASN tersebut. Krisna Olivia memperoleh sebesar Rp19.350.000 sementara Salman Alfarisi sebesar Rp2.250.000.
Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (b) Undang Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.***(ran)