DLHK Sebut Tahun 2015, PT. SPA Masih Kawasan Lindung Gambut

Pelalawan (SegmenNews.com)- Hal baru terungkap terkait temuan yang diduga kuat hutan lindung gambut yang akan dikelola oleh PT. Satria Perkasa Agung (SPA) – KTH Sinar Merawang yang merupakan anak PT. Arara Abadi (AA) atau Sinar Mas Group, di Distrik Simpang Kanan, Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau, yang bakal dijadikan PLTB ini.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau melalui Pengolah data Seksi Restorasi Gambut, Dr. Prayato, S.Hut, MT, menyampaikan hal yang berbeda bahawasannya dari Tahun 2015 regulasi atau aturannya di PT. SPA ,itu masih kawasan lindung gambut dan waktu itu peta wilayah Hutan Tanaman Industri (HTI) nya di tanda tangani direktur HTI.

“Tahun 2015 Masih Lindung Gambut. Petanya diteken direktur HTI,” ungkap, Prayoto, saat dikonfirmasi.

Ironisnya lagi, pada saat di tanyakan soal hutan tanaman kehidupan yang dikatakan oleh pihak PT. SPA yang dikerjakan sesuai MoU dengan kelompok tani (Poktan) Jasa Muda selaus 224 Hektar (Ha). Pihaknya suruh memastikan kebenarannya dan jangan sampai dibohongi oleh pihak perusahaan, karena menurutnya kalau tanaman kehidupan Peta dari regulasi PT. SPA itu sendiri harus jelas.

“Ini hoax om, minta petanya .Ada mou nya ngak? Sekarang banyak hoax,” ujar Prayoto, seraya akan menelusuri peta kebenarannya.

Sementara itu, perwakilan PT. SPA melalui Kepala Fores Protection, Rohadi, menyatakan, pihaknya menerangkan kemasyarakat dalam Peta RTRW-nya sejak Tahun 2005, 2010, 2017 hingga Tahun 2020, lahan tersebut merupakan lahan pokok yang waktu itu masih semak belukar, seluas 9000 Ha dan pihaknya mengeluarkan tanaman kehidupan seluas 224 Ha .

Selanjutnya, tambahnya, sudah pernah dibuat Memoandum of Understanding (MoU) atau perjanjian kerjasama dengan warga Desa Pulau Muda di Tahun 2013, melalui wadah kelompok tani Jasa Muda , untuk pola tanaman kehidupan hingga dicairkan dana tanaman kehidupan pertama sebesar Rp. 244 juta kepada Poktan Jasa Muda tersebut.

Dan dari Tahun 2013, itu pihaknya, mengakui tidak ada lagi membagikan dana tersebut hingga tahun 2020 saat hutan tersebut dikerjakan saat ini setelah RTRW-nya keluar dan RKT PT. SPA dijalankan.

“Dari pencairan pertama Rp. 244 juta tersebut, memang belum ada pembagian lagi hingga di lahan dikerjakan sesuai RKT pada tahun 2020 ini,” ulas, Kepala Fores Protection, PT SPA atau Sinar Mas Group ini mengakui, kepada segmenNews.com.

Disisi lain, Dalam hal ini, kelompok warga Desa Pulau Muda melalui, Alim Pranata, mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan dengan dikerjakannya lahan lindung gambut tersebut. Padahal selama ini, menurutnya, warga yang melakukan aktivitas diareal tersebut dilarang, bahkan kalau sempat menebang salah satu pohon pun, diancam akan di pidana.

Akan tetapi, beber Alim sapaan akrabnya ini, saat sekarang ini pihak PT. SPA dengan bebasnya mengambil dan menebang pohon kayu alam tersebut. Pada saat ditanyakan, pihak PT. SPA mengeluarkan buku tebal dan membahas terkait RTRW yang membuat masyarakat bingung.

Pihaknya, kata Alim, saat ini ingin mempertanyakan hak masyarakat didalam areal HTI PT. SPA anak Sinar Mas Group tersebut, karena selama ini pihaknya belum pernah merasakan dampak dari kehadiran perusahaan yang seharusnya mensejahterakan masyarakat sekitar.

“Kami mempertanyakan hak kami disana. Kami mau mencari nafkah di sekitaran hutan alam itu dilarang, apalagi sempat menebang pohon disana, diancam akan di pidana. Kami disini mata pencaharian hanya dihutan dan diperairan karena sebagian ada berkebun dan nelayan, kalau hutan kami di babat semua apa yang bisa kami manfaatkan, sedangkan langkah PT SPA mensejahterakan kami belum ada hingga kini,” bebernya dengan nada kecewa didampingi rekan lainnya kepada SegmenNews.com.***(Riz).