Bantu Warga Jauh dari Kota, Bupati Siak Instruksikan Permudah Layanan Disdukcapil

Siak(SegmenNews.com)- Bupati Siak Alfedri menekankan kepada pelayanan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak lebih dipermudah pada tahun 2021.

Hal itu, untuk mempermudah dan membantu masyarakat yang bertempat tinggal jauh dari pusat kota Siak.

“Pelayanan di Disdukcapil harus ada perubahan lebih baik lagi. Kasihan masyarakat sudah datang jauh-jauh, tetapi apa yang mereka urus belum juga selesai,” kata Bupati Siak dalam Musrenbang Kabupaten Siak tahun 2020 di ruang Bandar Siak Libe Room Command Center, Selasa (14/4/2020).

Dicontohkan Bupati Alfedri, warga Kecamatan Kandis yang datang ke pusat pemerintahan Kabupaten Siak memerlukan waktu 4 jam paling cepat. Mereka datang untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Akta Kelahiran.

“Kalau mereka sudah datang, tetapi apa yang mereka urus belum bisa selesai dalam waktu sehari, tentunya membuat masyarakat kecewa. Untuk itu, perlu ada perubahan atau penyederhanaan prosedur agar pelayanan capil ini lebih baik lagi,” ujar Alfedri dalam Musrenbang via Video Conference itu.

Apalagi saat ini, kata Alfedri, database kependudukan sudah terdata dengan baik. Maka dalam pelayanan perekaman, penerbitan dan penggantian KTP-el yang rusak tidak mengubah elemen data kependudukan, perlu penyederhanaan prosedur.

“Bisa rubah sistem yang ada sekarang, misalnya bisa dilimpahkan ke UPT masing-masing kecamatan, atau penambahan pengadaan alat untuk pelayanan. Sehingga nanti warga yang ingin membuat KTP elektronik bisa di kantor UPT setempat,” katanya.

Alfedri ingin, seluruh warganya yang berusia 17 tahun keatas sudah memiliki KTP elektronik. Jemput bola yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk perekaman KTP elekronik di sejumlah kecamatan beberapa waktu lalu, sudah membantu mempermudah masyarakat.

“Jadi berikan pelayanan semaksimal mungkin kepada masyarakat. Jemput bola di kecamatan-kecamatan. Di desa-desa. Pelayanan paling utama,” kata Bupati Alfedri.

Menurut Alfedri, pelayanan administrasi yang diberikan berupa pencetakan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), akte kelahiran dan kematian sebaiknya bisa selesai dalam satu hari.

“Bagaimana teknisnya nanti, itu yang perlu dicari agar bisa diterapkan. Selain waktu, masyarakat juga memiliki pekerjaan hingga tidak bisa terlalu sering izin hanya untuk mengurus administrasi kependudukan,” katanya.***(iftr)