Pekanbaru(SegmenNews.com)- Dua sindikat pencurian minyak mentah milik PT Chevron, Daulat Panjaitan dan Joni Hendriyanto, hanya dituntut masing-masing 5 tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 363 ayat 1 Ke (4), (5) KUHPidana Jo Pasal 84 ayat (2) KUHPidana.
Informasi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, tuntutan terhadap kedua terdakwa diajukan Jaksa Penuntut Umum Wilsariani SHMH, Selasa (14/4/2020). Kedua terdakwa merupakan penggagas aksi pencurian minyak chevron yang merugikan negara hingga Rp1,9 miliar lebih.
Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum di hadapan majelis hakim sebelumnya, disebutkan, perbuatan kedua terdakwa bermula bulan April 2019, terdakwa Joni Hendriyanto alias Joni, mengajak terdakwa Daulat Panjaitan untuk kerjasama dlam aksi pencurian minyak tersebut.
Terdakwa Joni Hendriyanto meminta terdakwa Daulat Panjaitan untuk mencarikan tanah di Desa Kota Garo, Tapung Hilir, untuk digunakan lokasi mengambil minyak mentah. Terdakwa Daulat menyetujuinya.
Akhir bulan Juli 2019, terdakwa Daulat Panjaitan mendapatkan informasi dari Aldiman, ada sebidang tanah di jalan lintas Kota Garo – Gelombang PKM 21300 Desa Kota Garo, KecamatanTapung Hilir, yang diatasnya telah berdiri sebuah warung
seharga Rp50 juta.
Terdakwa Daulat kemudian mengecek kebenaran informasi tersebut dan bertemu langsung dengan saksi Jumainani, pemilik tanah. Jumainani membenar akan dijual seharga Rp50 juta.
Terdakwa Daulat Panjaitan kemudian menghubungi terdakwa Joni Hendriyanto dan disepakati pembelan tanah terlebih dahulu menggunakan uang terdakwa Joni Hendriyanto, nantinya akan dipotong dari uang hasil penjualan minyak mentah tersebut.