Dua Sindikat Pencuri Minyak Chevron Hanya Dituntut 5 Tahun Penjara

Bisari bertanya kepada terdakwa Daulat siapa yang akan membantu untuk menggali tanah tersebut agar dapat melakukan pemboran terhadap pipa yang ada didalam tanah, lalu Adilman mengatakan bersedia untuk menggali tanah tersebut dan terdakwa Daulat memantau dari simpang Jalan Gelombang apabila Patroli lewat terdakwa untuk segera memberikan kabar.

Terdakwa Daulat menghubungi terdakwa Jonk dan mengatakan pekerjaan sudah dimulai dan terdakwa Joni Hendriyanto mengatakan dengan menjawab “oke, saya akan kordinasi dengan dodi” dan terdakwa menanggapinya dengan bertanya siapa dodi dan dijelasan Dodi adalah orang patrol PT. ABB.

Selang beberapa menit, terdakwa Joni Hendriyanto kembali menghubungi terdakwa Daulat Panjaitan untuk memberitahukan bahwa pekeijaan bisa dilaksanakan dikarenakan Patrol PT. ABB sudah aman, lalu penggalian dimulai dan berlangsung selama tiga hari.

Setelah pipa minyak milik PT. CPI terlihat, kemudian dilakukan penggalian dan pembuatan terowongan dibawah aspal disebrang lokasi penggalian pipa minyak sebelumnya sedalam 1 Vz meter selama lebih dua minggu pembuatan terowongan tersebut selesai dikerjakan. Selanjutnya pemasangan di lokasi masing – masing pipa cubing, lalu masing – masing pipa cubing disambung menjadi satu dan ditusukkan kedalam tanah hingga tersambung ke lokasi pipa milik PT. CPI berada, setelah itu pipa cubing ditempelkan ke pipa minyak milik PT. CPI dan langsung dilakukan pengelasan dan dipasangkan kran.

Kemudian pipa minyak milik PT. CPI yang sudah tertempel dengan pipa cubing langsung di bor dan langsung dilakukan instalasi pipa cubing. Setelah pipa minyak milik PT. CPI tersebut mengalir ke pipa cubing selanjutnya minyak mentah milik PT. CPI tersebut disalurkan ke mobil tangki, selanjutnya Hutri , Busari dan Aldiman menyalurkan minyak mentah milik PT. CPI.

Terdakwa Daulat Panjaitan selanjutnya memberitahukan kepada terdakwa Joni Hendriyanto bahwa minyak mentah milik PT. CPI tersebut telah disalurkan dan sudah dimuat ke dalam mobil tangki, dan untuk membawa mobil tangki yang telah dimuat minyak mentah yang telah diambil tanpa izin dari PT. CPI tersebut terdakwa memastikan keamanan kepada terdakwa Joni, apabia terdakwa Joni memberitahukan situasi dan kondisi aman dan tidak ada mobil patroli yang lewat barulah mobil tangki yang berisikan minyak mentah tersebut keluar dari lokasi.

Akibat perbuatan ini Chevron Pasific Indonesia mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 1.924.650.000.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 Ke (4), (5) KUHPidana Jo Pasal 84 ayat (2) KUHPidana.***(segmen1)