Ini Imbauan Pemkab Siak Pasca Satu Warganya Positif Covid-19

Siak(SegmenNews.com)- Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Kabupaten Siak melaksanakan Konferensi Pers di Posko Gugus Tugas Mess Pemda, Jalan Raja Kecik Siak Sri Indrapura, Jumat (17/4).

Konferensi Pers dilakukan untuk menyampaikan update informasi penanganan COVID-19 di Kabupaten Siak kepada sejumlah awak pers. Kegiatan itu dipimpin Asisten Pemerintahan Kesejahteraan Rakyat Budhi Yuwono dan Juru Bicara Gugus Tugas Covis 19 Kabupaten Siak yang juga kepala dinas kesehatan dr Toni Chandra, serta didampingi Kadis Komunikasi dan Informasi Arfan Usman dan Kabag Humas Protokol Wan Saiful Effendi.

Kadiskes Kabupaten Siak Toni Chandra mengatakan, dari total orang pasien dalam pengawasan yang ada pada saat ini, berdasarkan hasil rapid test satu yang meninggal dinyatakan positif COVID-19.

Sementara itu seorang pasien dari Kandis berdasarkan hasil swab pertama dinyatakan positif COVID-19 namun berdasarkan hasil uji swab kedua dinyatakan negatif.

Namun sesuai protap, yang bersangkutan ditetapkan sebagai pasien positif covid 19 dengan protap maksimal, dan sudah mulai menjalani isolasi sesuai protokol kesehatan yang ditetapkan di RSUD Tengku Rafian.”Yang bersangkutan akan diperiksa dengan uji swab setiap hari, sampai nanti hasilnya dua kali bertutut-turut dinyatakan negatif dan sembuh dari Covid 19,” kata Toni.

Untuk pasien dengan hasil Swab dinyatakan positif di Kandis, keluarga yang bersangkutan ditetapkan sebagai ODP dengan kategori OTG (Orang Tanpa Gejala) yang berjumlah empat orang. Di antaranya satu orang istri dan 3 orang anak pasien juga akan menjalani pemeriksaan uji swab, dilanjutkan kepada orang yang pernah kontak untuk menjalani pemeriksaan rapid test.

Toni menjelaskan, pemeriksaan Swab hanya dapat dilakukan oleh petugas medis dari RSUD dan Labkesda yang sudah dilatih, namun untuk pemeriksaan Rapid tes,saat ini sudah bisa dilakukan oleh petugas puskesmas terdekat.

Menindaklanjuti kasus 1 orang PDP meninggal tempo hari lanjutnya, akan dilakukan rapid test kepada keluarga pasien, dan dilanjutkan kepada orang yang kontak pada saat itu.

Baik Diskes, RSUD dan Puskesmas se Kabupaten Siak kata dia, berkomitmen akan memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada Pasien COVID-19. Ia juga meminta masyarakat untuk mematuhi himbauan pemerintah terkait upaya memutus penularan Covid 19, untuk keselamatan seluruh masyarakat Kabupaten Siak.

“Penyakit ini tergolong baru dan obatnya belum ada, jadi sangat penting dilakukan upaya pencegahan. Kepada ODP diminta untuk tetap patuh melaksanakan isolasi mandiri di rumah selama 14 hari, serta melaporkan diri ke fasilitas kesehatan terdekat jika ditemukan gejala kesehatan mencurigakan,” tuturnya.

Sementara itu, Asisten Pemkesra Budhi Yuwono, hingga hari ini kasus tercatat terkait COVID-19 berjumlah 2165 kasus, yang juga ditayangkan pada portal corona.siakkab.go.id per Tanggal 17 April 2020. Selain itu kata dia, jumlah ODP berjumlah 2152 orang, dengan jumlah ODP yang sudah selesai menjalani isolasi mandiri sebanyak 1168 orang, sedangkan sisanya 984 ODP masih dalam proses pemantauan.

“Sedangkan untuk jumlah PDP terjadi peningkatan, dimana saat ini sudah tercatat 14 kasus PDP di Kabupaten Siak, dimana 9 orang diantaranya masih dirawat dengan rincian 7 orang di RSUD, dua orang di Asrama Haji, dan seorang dirawat di Kota Pekanbaru. Selain itu seorang PDP meninggal dunia, 3 orang lainnnya sudah selesai dilakukan perawatan dan dinyatakan sembuh” sebut Budhi.

Terkait peningkatan kasus PDP tersebut, Pemerintah Kabupaten Siak menghimbau seluruh masyarakat untuk tetap di rumah. Keluar menggunakan masker setiap saat, dan menjaga jarak komunikasi antar orang sekitar 2 meter, serta hindari keramaian dan jalankan hidup bersih dan sehat selalu mencuci tangan.

“Kami juga meminta masyarakat yang saat ini keluarganya sedang dirawat di rumah sakit, agar mempercayakan sepenuhnya perawatan keluarga pada tim medis. Kita tidak perlu menunggu di rumah sakit, untuk menghindarkan kontak karena rentan penularan COVID-19,” pintanya.

Ia juga meminta masyarakat untuk mematuhi himbauan pemerintah daerah untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB – 05.00 WIB. Itu terkecuali untuk keperluan mendesak, misalnya pergantian shift karyawan pabrik atau mendapatkan pertolongan medis ke rumah sakit.***(adv)