Meranti(SegmenNews.com)-Pemerintah Desa Banglas Barat Siapkan Bantuan langsung Tunai (BLT) desa ke masyarakat senilai Rp600.000 / KK untuk meredam dampak sosial ekonomi Civid-19 di wilyah Desa Banglas Barat Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti. Jum’at (01/05/20).
Asnawi Nazar, S.Pi Kepala Desa Banglas Barat saat ditemui awak media di kantor Desa Banglas Barat Mengatakan untuk penerima bantuan langsung tunai (BLT) desa yang kami anggarkan sebanya 200 Kk adalah Masyarakat yang belum Mendapatkan manfaat dari Kartu Sembako, Program Kelurga Harapan (PKH), dan Kartu Prakerja serta bantuan dari pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
lanjutnya adapun dana yang dipeegunakan untuk bantuan langsung tunai (BLT) desa yaitu dari dana desa sebesr 35% dari besarnya dana Desa yang di terima pemerintah Desa Banglas barat.
untuk penyaluran saat ini belum kita laksanakan karna masih dalam tahap pendataan masyarakat yang benar-benar belum menerima manfaat dari Kartu Sembako, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Prakerja serta bantuan dari pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti agar yang sudah menerima tidak lagi mendapatkan bantuan BLT desa.
Selain itu juga kata Asnawi untuk penyalaluran bantuan lansung tunai (BLT) desa menunggu cairnya dana desa sehingga penyaluran bantuan langsung tunai bisa kita salaurkan secepat mungkin dengan membentuk tim penyaluran .
Program ini dibuat mengacu kepada kemenku dan bertujuan Untuk menjaga daya beli masyarakat miskin di desa yang terdampak situasi COVID-19, pemerintah juga memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
Syarat penerimanya adalah keluarga miskin yang bukan termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH), tidak memperoleh Kartu Sembako dan Kartu Prakerja.
Pendataan calon penerima BLT Desa mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.
Ketentuan mengenai mekanisme pendataan, penetapan data penerima manfaat, dan pelaksanaan pemberian BLT Desa dilakukan sesuai ketentuan Menteri Desa PDTT.
Besaran BLT adalah Rp600.000/bulan/ Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diberikan selama 3 bulan, yaitu April hingga Juni 2020.***(Ags)