Pelalawan(SegmenNews.com)- Penjaringan seleksi perangkat Desa untuk posisi Sekretaris Desa (Sekdes) di Desa Bagan Laguh, Kecamatan Bunut, Kebupaten Pelalawan, dinilai tidak netral dan adanya unsur titipan pejabat.
Hal ini diungkapkan Darwan, salah seorang dari empat peserta yang lulus administrasi atau memenuhi syarat (MS) oleh tim penjaringan Desa Bagan Laguh itu. Pasalnya, ia menilai banyak kejanggalan yang ia lalui selama tahapan seleksi hingga penetapan calon Sekdes yang terpilih.
“Kita menilai penjaringan seleksi untuk jabatan Sekdes Desa Bagan Laguh ini tidak netral,” ungkap Darwan, Sabtu 9 Mei 2020.
Diceritakan, Darwan, kejadian tersebut berawal pada Kamis, 23 April 2020 lalu, saat itu ada empat peserta yang mengikuti tes seleksi administrasi. Tepat pada pukul 09.00 Wib hari itu, ia bersama tiga peserta lainnya yakni, Dolrasip, Suprisal, dan Erwan Idrus, dinyatakan lulus administrasi dan dilanjutkan tes penjaringan di aula kantor camat Bunut.
“Sembilan hari setelah tes, pihak kecamatan mengembalikan berkas peserta melalui panitia atau tim penjaringan Desa. Pihak kecamatan berdalih bahwa menolak hasil seleksi administrasi dan hasil ujian tertulis pada tanggal 23 April tersebut,” jelasnya.
“Yang paling mengherankan saya verifikasi administrasi telah dilakukan oleh tim penjaringan desa dan dinyatakan MS dan tes telah selesai dilaksanakan. Di kecamatan sembilan hari berikutnya, kok muncul lagi masalah administrasi dan harus diperbaiki selama 4 hari,” beber Darwan, menambahkan.
Ironisnya lagi, menurut Darwan, dari 4 hari waktu perbaikan tersebut, 3 harinya adalah hari libur, sehingga hanya 1 hari waktu peserta memperbaiki. Jadi pada Selasa, 5 Mei 2020, hanya tiga peserta lagi yang ikut dalam penjaringan lanjutan tersebut. Dan hari itu juga pada pukul 14.00 Wib, ketiga peserta kembali mengikuti tes dikantor camat Bunut.
“Dari proses dan perjalan ini saya merasa adanya permainan. Saya tau persis tau hasil tes pertama pada Kamis 23 April itu,” ujar, Darwan.
Kejangggalan makin menguat, katanya, setelah ia diminta oleh panitia kecamatan untuk menunjukan surat pengunduran diri dari Parpol dan surat pernyataan, memang sebelumnya is pernah berkecimpung di salah satu Parpol.
“Permintaan tersebut saya penuhi dan telah saya kabulkan, bahkan sebelum adanya permintaan dari panitia. Jauh sebelumnya saya sudah mempersiapkan surat pegunduruan diri dan surat pernyataan itu,” ujarnya lagi, seraya sudah mempersiapkan diri, jika ada kecurangan terjadi.
Dan sebelumnya, beber Darwan lagi, ia juga sudah banyak dipinta berbagai macam persyaratan, akan tetapi ia dengan lurusnya mengikuti semua seleksi. Karena ia yakin putusan hasil seleksi berdasarkan hasil tes Kamis 23 April tersebut.
Alhasil, katanya, pada tes yang dilaksanakan pada Selasa, 5 Mei tersebut yang menjadi acuan, rekomandasi dari kecamatan untuk peserta terpilih, yang akan di SK kan oleh pihak Desa Bagan laguh.
“Pada tes yang dilaksanakan pada 5 Mei itu saya sudah merasa ada yang tidak beres. Ini jelas ada kecurangan dan permainan. Dan saya meyakini seleksinya tidak lagi netral dan adanya titipan dari pihak tertentu,” pungkas Darwan.
Sementara itu, salah satu panitia atau tim penjaringan Desa Bagan Laguh, Ard, membenarkan adanya empat peserta seleksi yang memenuhi syarakat saat mengikuti tes di kantor Camat tersebut.
“Iya betul, sudah (MS),” ucap Ardi.
Namun, katanya, untuk rekomendasi dari pihak Kecamatan Bunut yang bakal di buatkan Surat Keputusan (SK) dari Desa Bagan Laguh. Sampai saat ini, pihaknya dari Desa belum mengumumkan siapa yang di rekomandasikan kepada seluruh peserta.
“Memang sudah ada rekomendasi dari Kecamatan Bunut atas nama Suprisal, namun belum kita umumkan kepada peserta oleh panitia,” tandasnya, kepada SegmenNews.com.***(Riz)