Siak(SegmenNews.com)- Pemerintah Kabupaten Siak resmi menetapkan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mengendalikan penyebaran virus Corona mulai 12 Mei 2020.
“Sesuai SK Menteri Kesehatan, kita siap menjalankan PSBB. Masyarakat Siak diminta dapat mematuhi instruksi terkait upaya penanggulangan penyebaran Covid-19 ini,” kata Bupati Siak, Alfedri, Selasa (13/5/2020).
Bupati Siak, Alfedri mengatakan selain Kabupaten Siak, Pemrov Riau juga mengusulkan 4 kabupaten dan kota lainnya di Riau, yakni Pelalawan, Kampar, Bengkalis dan Dumai.
“Sebelum Bapak Gubernur Riau mengusulkan Siak PSBB, kita juga sudah menerapkan Pra PSBB kepada masyarakat. Hal itu kita lakukan, agar jika waktunya tiba (PSBB dilaksanakan), masyarakat sudah siap mengikuti aturannya,” ujar Bupati.
Dicontohkan Alfedri, Pemkab Siak sangat konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. Belajar dari rumah untuk semua tingkatan pendidikan, bekerja dari rumah kecuali bidang kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan TI keuangan, logistik perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, industri objek vital, kebutuhan sehari-hari organisasi kebencanaan dan sosial.
Selanjutnya, Ibadah di rumah, berkumpul dibatasi, sarana prasarana olahraga dan hiburan ditutup termasuk objek wisata. Khitanan, pernikahan dan hajatan lainnya juga tidak dibolehkan.
“Bahkan jam operasional pedagang eceran dan minimarkert pukul 08:00-21:00 WIB. Restoran tempat makan dan sejenisnya hanya boleh melakukan take away, daring dan layanan antar, tidak boleh makan di tempat,” ujarnya.
Dan yang terpenting transportasi. Cek point keluar masuk Siak, jam operasional angkutan umum, terminal juga diatur.
“Kita membuat kriteria pembatasan perjalanan orang keluar atau masuk ke wilayah Siak. Baik menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum. Ada 9 pos pantau yang disiapkan untuk mengecek orang masuk dan keluar,” ujar Alfedri.
Selanjutnya, orang yang keluar ataupun masuk ke Siak harus dapat menunjukan hasil negatif Covid-19 berdasarkan polymerase chain reaction (PCR) test, rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit, puskesmas, atau klinik kesehatan.(Inf/Pemkab)