Meranti(SegmenNews.com)-Pemerintah pusat menetapkan cuti untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dimulai tanggal 22 hingga 25 Mei 2020. Para pegawai aktif bekerja kembali setelah libur Idul Fitri 1441 Hijriyah, sehari setelahnya, yakni tanggal 26 Mei 2020.
Penetapan hari libur itu sesuai Surat Edaran (SE) perubahan atas keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Nomor 391 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang hari libur dan cuti bersama.
Terkait dengan itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, Riau, sebagaimana yang dikeluarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Bambang Suprianto menyampaikan, pengumuman kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada. Dimana, para ASN kembali aktif bekerja pada tanggal 26 Mei 2020.
“Surat edaran itu kita sampaikan guna menindaklajuti ketetapan pemerintah pusat untuk diketahui oleh masing-masing OPD yang ada dilingkungan Pemda Kepulauan Meranti,” ungkap Bambang.
Lebih lanjut Sekda juga menjelaskan, sesuai ketetapan pemerintah bahwa untuk pengganti cuti bersama hari raya Idul Fitri 1441 Hijriyah ditetapkan 28 hingga 31 Desember 2020.
Untuk diketahui, selain cuti dan hari libur nasional 2020, selama status kedaruratan pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti juga mengeluarkan edaran agar setiap PNS, terlebih ASN masing-masing OPD tidak dibenarkan melakukan kegiatan berpergian keluar daerah maupun mudik. Disamping itu, untuk pengajuan cuti ikut ditiadakan, dengan pengecualian tertentu.
Menyangkut soal cuti dan libur Idul Fitri tahun ini, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Meranti Bakharuddin, mengatakan bahwa PNS, khususnya di OPD tidak dibenarkan menambah libur. Hal itu sesuai ketentuan dari pemerintah pusat.
“Jika ada PNS dan non PNS yang melanggar, maka sanksinya sesuai dengan yang tertuang dalam PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan PP nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dan perjanjian kerja, paling tidak nantinya ada teguran dari pimpinan,” tegas Bakharuddin Senin (18/5/2020).
Walaupun demikian Bakharuddin menyampaikan tetap ada pengecualian bagi pegawai yang hendak ke luar daerah dengan alasan tertentu.
“Misalnya ada keperluan berobat karena sakit, jadi tetap disertakan dengan bukti surat sakit, dan kepentingan lainnya yang kita anggap layak dipertimbangkan,” pungkas Bakharuddin.***(Ags)