Pelalawan(SegmenNews.com)- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) mengeluarkan berita acara terkait pelaksaan penyambutan tradisi Hari Raya Idul Fitri 1441 H/2020 M.
Dalam berita acara per tanggal 19 Mei 2020 itu, semua unsur dalam rapat tersebut berkomitmen mendorong peniadaan pawai takbir yang biasa dilaksanakan setiap tahunnya, serta turut serta didalamnya pelaksaan ibadah shalat Ied agar dilaksanakan di rumah masing- masing dalam masa pendemi Covid-19.
Namun, Pemkab Pelalawan juga tidak mengikat aturan, itu dikarenakan masih banyak pertimbangan-pertimbangan untuk dimaklumi secara bersama-sama.
“Kita memang bersama seluruh Forkompinda, MUI, Kemenag dan unsur lainnya ikut mendorong aturan tersebut, namun di dalam pasal-pasal yang tertera ada yang tidak mengikat untuk dimaklumi secara bersama,” ungkap Bupati Pelalawan, HM Harris melalui Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tengku Muklis, Kamis, 20 Mei 2020.
Menurut Sekda, bagi masyarakat muslim yang ingin tetap melaksanakan shalat Ied, dianjurkan agar tetap mengikuti protokol kementerian kesehatan (Kemenkes), dan juga zona yang telah di tetapkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Pelalawan.
“Kita bolehkan, namun kita anjurkan harus manjalani protokol kemenkes dan zona yang telah ditetapkan oleh Dinkes Pelalawan,” terangnya.
Dalam hal ini juga, katanya, jika suatu daerah atau Kecamatan yang berada di zona aman, agar bisa berdiskusi dengan pihak keamanan, agar lebih memperkuat tanggung jawab dilapangan.
“Untuk di daerahnya, camat setempat bisa berdiskusi dengan pihak terkait agar bisa memperkuat tanggung jawab dilapangannya nanti,” tutupnya, kepada SegmenNews.com.***(Riz)