Rohul(SegmenNews.com)- Kapolsek Tambusai Utara, IPTU D. Raja Napitupulu SIK mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan di wilayah hukumnya. Pengungkapan itu di bebberkan melalui press release, Sabtu (6/6/2020).
Diungkapkan Kapolsek, adapun keberhasilan kasus Curat dalam sepekan yakni, tindak pidana pencurian sebuah laptop merek vivo F19 dengan kerugian kurang lebih Rp4.900.000,- dengan korban Sunoto alamat di RT /RW;38/09 Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara dengan pelaku inisial JB bersama dua rekannya yang masih buron.
Selanjutnya tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebuah handphone merek oppo A3s dengan korban Angga saputra yang terjadi di km 24 Bandar Selamat, Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, dengan pelaku inisial GB.
Lanjut Kapolsek, pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada hari Minggu (31/05) sekitar pukul 08.00 wib pagi, sementara pencurian dengan kekerasan terjadi pada (04/04) dengan kronologis penangkapan, bahwa Polsek Tambusai Utara menerima laporan dari korban dan berdasarkan laporan tersebut dengan tidak membuang waktu lama tim opsnal Polsek tambusai Utara yang dipimpin oleh Kanitreskrim Polsek tambusai Utara AIPTU Jerry Winter SH,
Atas perintah dari Kapolsek tim opsnal langsung melaksanakan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku dan saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tambusai Utara untuk proses lebih lanjut.
Pelaku curat inisial JB di tuntut dengan pasal 363 KUHP ayat (1) poin ke3 &4 dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara, sementara peleku curas dituntut dengan pasal 365 KUHP ayat ke (1) dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara,terang pak Kapolsek sa’at press release,
“Pelaku curas tersebut juga sudah dilakukan tes urine dan hasilnya positif mengkonsumsi narkoba jenis shabu dan kedepan masih akan dilakukan penyelidikan terhadap narkobanya,dari mana ia dapatkan dan siapa saja reka-rekannya,” kata IPTU Raja Napitupulu .***(fit)