Pekanbaru(SegmenNews.com)– Polsek Tampan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian spesialis sepeda motor matic pada Sabtu tanggal 6 Juni 2020 sekira pukul 23.30 WIB.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan bahwa selama ini, pelaku yang berinisial SU alias Anton (24) sudah berhasil melakukan pencurian 2 sepeda motor merk beat dan 1 sepeda motor honda merk vario di beberapa wilayah Kota Pekanbaru.
Anton ditangkap Polsek Tampan bersama rekan nya yang berinisal AZ alias Alfi (16) setelah berhasil melakukan pencurian sepeda motor di Klikik dr.Ratih yang berada di Jalan Impres, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai pada Rabu tanggal 13 Mei 2020.
Saat pelapor bernama Nurul sedang di dalam klinik, ia melihat sepeda motor nya yang berada di tempat parkiran klinik sedang dibawa lari oleh pelaku. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek setempat.
“Pada hari Sabtu tanggal 6 Juni 2020 sekira pukul 10.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Tampan mendapat informasi bahwa pelaku pencurian sepeda motor di klinik dr.Ratih yang sempat viral di media sosial karena terekam CCTV sedang berada dirumahnya yang beralamat di Jalan Rawa Bening Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan,” ucap Hotmartua, Selasa (9/6/2020).
Berdasarkan informasi tersebut sekira pukul 23.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Tampan yg dipimpin oleh Kapolsek Tampan langsung melakukan penangkapan di TKP dan berhasil menangkap kedua pelaku.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap kedua pelaku dan kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor di klinik dr. Ratih Jalan Impres Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Marpoyan Damai.
“Kedua pelaku mengakui melakukan pencurian tersebut bersama-sama dengan Doni (belum tertangkap) dengan cara bonceng 3. Mereka mendatangi TKP dengan sepeda motor milik Doni,” katanya.
“Saat melakukan pencurian, Anton turun dari sepeda motor dan langsung membobol kunci kotak sepeda motor korban dengan menggunakan kunci leter T dan langsung membawa kabur sepeda motor milik korban,” lanjutnya.
Sepeda motor tersebut dijual oleh pelaku kepada Joko (DPO) dengan harga Rp.1.8 juta dan hasil penjualan tersebut dibagi 3 . Kemudian dilakukan pengecekan terhadap urine kedua tersangka dan diperoleh hasil kedua tersangka Positive Ampetamine. Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke polsek tampan guna proses lebih lanjut.
“TKP Curanmor lain yang di akui oleh Anton yaitu di Jalan Teropong, Kecamatan Tampan dengan mencuri sepeda motor merk Beat bersama Doni (DPO), lalu di Jalan Muhajirin, Kecamatan Tampan dengan kembali mencuri sepeda motor merk Beat bersama Badai (DPO), serta di Jalan Garuda, Kecamatan Marpoyan dengan mencuri sepeda motor merk Vario bersama Khairul (DPO),” pungkasnya.***(rls)