Balai Karantina Pertanian Hibahkan 7.100 Butir Telur Ayam Konsumsi Untuk Lima Desa di Meranti

Meranti(SegmenNews.com)- Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru Wilayah Kerja Selatpanjang menghibahkan media pembawa HPHK ( Telur Ayam Konsumsi) kepada Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Peternakan (DKPTPP) Kabupaten Kepulauan Meranti, bertempat di kantor Barantan Wilayah Kerja Selatpanjang, Kamis (25/6/2020).

Telur-telur tersebut kemudian diserahkan kepada 5 desa yang tersebar di dua kecamatan di Kepulauan Meranti. Desa-desa tersebut adalah Desa Banglas, Desa Alah Air, Desa Mantiasa, Desa Alai dan Desa Batang Malas.

Proses penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala DKPTPP Arif Rahman kepada perwakilan Desa penerima disaksikan oleh Barantan Wilker Selatpanjang, Kepolisian, Bea Cukai Selatpanjang dan Disdagperinkop-UKM Kepulauan Meranti.

Kepala DKPTPP Arif Rahman mengatakan bahwa ada 7.100 butir telur konsumsi yang akan diserahkan kepada 5 desa tersebut. “Jadi setiap desa dibagi sama rata 1.410 masing- masing desa, kecuali ada lebih 50 butir untuk Desa Banglas,” ujar Arif.

Dikatakan Arif desa-desa penerima tersebut dipilih karena dianggap memiliki kebutuhan lebih untuk dibantu termasuk terkait masalah stunting dan pandemi Covid 19. “Jadi desa ini kami anggap sedang membutuhkan karena kondisi stunting dan pandemi covid 19 ini. Dan kami harapkan penyalurannya tepat sasaran,” ujar Arif.

Arif mengatakan bahwa untuk data penerima telur tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pihak desa. “Jadi pihak desa yang menentukan penerimanya sekaligus dengan biaya angkutnya, dan data penerima nanti wajib dilaporkan kepada kami,” tegas Arif.

Dirinya menambahkan untuk pendistribusian telur tersebut kepada masyarakat diharapkan cepat diselesaikan mengingat bila lama tidak dikonsumsi maka akan busuk.

Perkiraannya masa tahannya sekitar 1 minggu, jadi kita harapkan telur-telur ini bisa cepat dan segera didistribusikan,” pungkas Arif.

Sebelumnya Barantan Kelas I Pekanbaru Wilayah Kerja (Wilker) Selatpanjang berhasil mengamankan 7.200 butir telur ayam impor yang diduga berasal dari Malaysia Kamis (11/6/2020).

Kepala Kantor Barantan Wilker Selatpanjang, drh Abdul Aziz Nasution saat diwawancara mengatakan sesuai dengan peraturan perkarantinaan barang sitaan telur tersebut sudah dikuasi oleh negara.

“Dan dalam aturannya barang yang telah dikuasi oleh negara itu bisa dihibahkan. Mengingat saat ini kondisi ekonomi masyarakat sedang turun maka bersama dinas terkait berinisiatif untuk memberikannya kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujar Aziz.

Dirinya mengatakan bahwa telur-telur tersebut sudah diuji melalui laboratorium di Pekanbaru dan dinyatakan layak untuk dikonsumsi. “Hasil lab kemarin sudah keluar tanggal 18 Juni dan dinyatakan bebas dari penyakit,” tutur Aziz.

Dirinya mengatakan hingga saat ini belum ada pihak yang mengaku terkait kepemilikan telur-telur asal Malaysia tersebut. Aziz menduga bahwa pemilik ribuan telur tersebut tidak berani mengakui kepemilikannya karena telah melanggar dan hukuman yang diterapkan cukup besar.

“Sampai sekarang tidak ada yang mengaku. Konsekuensinya juga besar. Berdasar Undang-undang 21 tahun 2019 tentang karantina hewan dan tumbuhan itu bisa kena pidana penjara 10 tahun, dan denda maksimal Rp 10 miliar. Kita bersama pihak kejaksaan melihat kemungkinan ini yang menjadi penyebabnya,” pungkas Aziz.***(Ags)