
Pekanbaru(Segmennews.com)-Mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, didakwa menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang seluruhnya sebesar SGD520,000 atau setara dengan Rp5,2 miliar, dari PT Citra Gading Asritma. Pemberian ini terkait pekerjaan proyek pembangunan jalan Duri – Sei Pakning senilai Rp498,6 miliar.
Dakwaan ini dibacakan Tim Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi, Tonny Frengky Pangaribuan SH, dihadapan majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina SH, pada sidang yang digelar secara televonverence, Kamis (25/6/2020) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Lebih lanjut dalam dakwaan disebutkan, perbuatan terdakwa bermula pada tahun 2012 saat Terdakwa masih menjadi anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, telah ditandatangani Nota Kesepakatan antara Pemkab Bengkalis dengan DPRD Kabupaten Bengkalis tentang Penyelenggaraan Kegiatan Tahun Jamak Tahun Anggaran (TA) 2013-2015.
Selanjutnya pada tahun 2013Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Bengkalis melakukan proses pelelangan terhadap 6 paket proyek tersebut, termasuk diantaranya proyek peningkatanjalan Duri – Sei Pakning. Setelah melalui tahapan proses evaluasi lelang, PT Citra Gading Asritama (PT CGA) sebagai salah satu peserta lelang ditetapkan menjadi pemenang paket peningkatanjalan Duri – Sei Pakning, namun karena ada sanggahan dari peserta lelang lain yang menyatakan PT CGA di-blacklist oleh Bank Dunia (World Bank) sehingga penunjukkan sebagai penyedia barang / jasa (rekanan)dibatalkan oleh Dinas PUPR Pemkab Bengkalis.
Atas pembatalan tersebut PT CGA melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru dan setelah melalui upaya hukum kasasi maka Mahkamah Agung (MA)dalam putusan Nomor 233 K/TUN/2015 tanggal 07 Juli 2015 menyatakanmembatalkan keputusan pembatalan penunjukkan penyedia barang/jasa paket pekerjaan pembangunan jalanDuri – Sei Pakning dan memerintahkan PPK Dinas PUPR Pemkab Bengkalis untuk memproses kontrak pekerjaan dengan PT CGA.
Bahwa atas dasar putusan MA tersebut, pada sekitar bulan Januari – Februari 2016, ICHSAN SUAIDI selaku pemilik PT CGA menemui Terdakwa yang saat itu sudah resmi ditetapkan sebagai Calon Bupati Bengkalis Terpilih periode masa jabatan tahun 2016-2021 (tinggal menunggu pelantikan) di salah satu kedai “Kopi Tiam” yang berada Jalan Riau, Pekanbaru.
ICHSAN SUAIDI menyampaikan perihal putusan MA terkait dimenangkannya gugatan PT CGA atas pekerjaan pembangunan jalan Duri – Sei PakningKabupaten Bengkalis.