Bupati Bengkalis Didakwa Terima 520 Ribu Dolar Singapura dari PT Citra Gading Asritama

Terdakwa menanggapidengan mengatakan bahwa masalah fee itu gampang dan mengarahkan TRIYANTO agar berkoordinasi dengan TAJUL MUDARRIS selaku Plt. Kepala Dinas PUPR Pemkab Bengkalis merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). TRIYANTO kemudian memberikan amplop coklat berisi uang sebesar SGD150,000 (seratus lima puluh ribu dolar Singapura) atau setara dengan Rp1,5 miliar kepadaTerdakwa yang diterima melalui AZRUL NOR MANURUNG alias ASRULpada saat selesai pertemuan.

TRIYANTO yang ditemani RHEMON KAMIL (pegawai PT CGA) lalu menindaklanjuti arahan Terdakwa dengan menemui TAJUL MUDARRIS dan ARDIANSYAH di Dinas PUPR Pemkab Bengkalis untuk berkoordinasi. Setelah beberapakali beroperasi tanggal 24 Mei 2017 bertempat di Hotel Batiqa, Pekanbaru, ditandangani surat perjanjian(kontrak Nomor 600/PUPR/SP-MY/V/2017/001 untuk pekerjaanpembangunan jalan Duri – Sei PakningKabupaten Bengkalis(multi years)antara SANDHI MUHAMMAD SHIDDIQ yang mewakili pihak PT CGA dengan TAJUL MUDARRIS selaku PPK Dinas PUPR dengan nilai kontrak sebesar Rp498,6 miliardanjangkawaktu pelaksanaanpekerjaan sejak tanggal 24 Mei 2017 sampai dengan tanggal 20 Desember 2019.

Pada bulan Juni 2017, Terdakwa memerintahkanAZRUL NOR MANURUNG alias ASRULuntuk menghubungi TRIYANTO agarmenghadap di rumah dinas Bupati Bengkalis. Pada pertemuan itu Terdakwa menanyakan kelanjutan realisasicommitmentt feedari PT CGA karena dibutuhkan untuk keperluan lebaran.Atas permintaan tersebut, TRIYANTO melaporkan kepada ICHSAN SUAIDI dan setelah mendapatkan persetujuan ICHSAN SUAIDI, selanjutnya TRIYANTOmembawa uang yang telah disiapkan PT CGA ke Pekanbaru.

Pada tanggal 27 Juni 2017, TRIYANTO menghubungi AZRUL NOR MANURUNG alias ASRULyang sepakat bertemu di pinggir jalan dekat hotel Royal Asnof Pekanbaru untuk menyerahkan uang sebagaimana yang diminta Terdakwa.

Selanjutnya AZRUL NOR MANURUNG alias ASRUL datang menggunakan mobil warna hitamdan TRIYANTO memberikan amplop coklat yang berisi uang sebesar SGD170,000 (seratus tujuh puluh ribu dolar Singapura) atau setara denganRp1,7 miliarkepada AZRUL NOR MANURUNG alias ASRUL untuk diserahkan kepada Terdakwaserta menjanjikan akan memberikanlagi sisa commitment feesetelah lebaran.

Bahwa sekitar awal bulan Juli 2017, Terdakwa memerintahkan AZRUL NOR MANURUNG alias ASRUL menghubungi TRIYANTO untuk menanyakan realisasi kekurangan commitment fee yang telah dijanjikan. TRIYANTO melaporkan kepada ICHSAN SUAIDI dan setelah mendapatkan persetujuan dari ICHSAN SUAIDI selanjutnya TRIYANTO membawa uang yang telah disiapkan PT CGA ke Pekanbaru.

Setiba di Pekanbaru, TRIYANTO menghubungi AZRUL NOR MANURUNG alias ASRUL untuk menyerahkan sisa commitment fee yang diminta Terdakwa. Selanjutnya TRIYANTO meminta AZRUL NOR MANURUNG alias ASRUL untuk mengambil uang yang ditaruh dalam amplop (paperbag) di kamar Hotel Grand Elite Riau dan menitipkan kunci kamar tersebut di resepsionis.AZRUL NOR MANURUNG alias ASRUL kemudian datang ke kamar tersebut dan mengambil uang sebesar SGD100,000 (seratus ribu dolar Singapura) atau setara dengan Rp1 miliar

Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat jo Pasal 12 B ayat (1).***(ran)