PT Darmex Agro Didakwa Suap Rp3 M ke Anas Makmun, Rp750 Juta ke Gulat Manurung untuk Revisi Lokasi

PT Darmex Agro Didakwa Suap Rp3 M ke Anas Makmun dan Rp750 Juta ke Gulat Manurung untuk Revisi Lokasi

Pekanbaru(SegmenNews.com) –Suheri Terta salah seorang bos di PT Darmex Agro didakwa menyerahkan uang suap sebesar Rp3 miliar kepada mantan Gubernur Riau, Annas Maamun dan Rp750 juta ke Gulat Medali Emas Manurung, untuk merevisi lokasi perkebunannya. Jumlah ini merupakan uang muka dari Rp8 miliar yang dijanjikan Surya Dharmadi, Pemilik PT Darmex Agro.

Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi, di hadapan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu SH MH, pada sidang yang digelar secara teleconfrence di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (29/6/2020).

Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan terdakwa Suheri Terta dilakukan antara Rabu tanggal 17 September 2014 sampai dengan hari Kamis tanggal 18 September 2014.

Perbuatan terdakwa bermula
PT DARMEX AGRO merupakan perusahaan SURYA DARMADI yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit, pengolahan, dan distribusinya, yang memiliki anak perusahaan antara lain PT PALMA SATU, PT PANCA AGRO LESTARI, PT BANYU BENING UTAMA, serta PT SEBERIDA SUBUR.

Lokasi perusahaan tersebut sebagian atau seluruhnya berada dalam Kawasan Hutan, sehingga tidak diterbitkan Izin Pelepasan Kawasan Hutan dari Menteri Kehutanan.

Bahwa sekitar awal bulan Agustus 2014 bertempat di Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Terdakwa yang telah memperoleh informasi adanya revisi usulan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau, mendatangi ZULHER selaku Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau untuk berkonsultasi dan menanyakan prosedur permohonan terkait revisi usulanRTRW Provinsi Riau atas Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014.

Pada tanggal 20 Agustus 2014 bertempat di Rumah Dinas Gubernur Riau, Terdakwa bersama SURYA DARMADI dan ZULHER menemui H. ANNAS MAAMUN menyerahkan langsung surat PT PALMA SATU Nomor : Legal DPN-PKU/VIII/042/2014 tanggal 19 Agustus 2014 tentang permohonan yang pada pokoknya meminta agar H. ANNAS MAAMUN selaku Gubernur Riau mengusulkan atau mengakomodir lokasi perusahaan PT PALMA SATU, PT PANCA AGRO LESTARI, PT BANYU BENING UTAMA, serta PT SEBERIDA SUBUR yang berada di Kabupaten Indragiri Hulu sebagai lokasi perkebunan kedalam revisi usulan RTRW Provinsi Riau.

Atas surat permohonan tersebut, ANNAS MAAMUN memberikan disposisi pada surat tersebut yang isinya,“Wagub: dibantu dan adakan rapat dg:- bappeda;- Perkebunan; Kehutanan; Ass terkait. Segera, Gubri 20/8/14”.Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2014 bertempat di Rumah Dinas Wakil Gubernur Riau, SURYA DARMADI menemui ARSYAD JULIANDI RACHMAN selaku Wakil Gubernur dan menyampaikan permintaan bantuan untuk memproses lokasi perusahaannya dengan membawa surat PT PALMA SATU Nomor: Legal DPN-PKU/VIII/042/2014 tanggal 19 Agustus 2014 yang telah didisposisi H. ANNAS MAAMUN tersebut.