Pada akhir bulan Agustus 2014, Terdakwa menemui CECEP ISKANDAR selaku Kabid Planologi Dinas Kehutanan Provinsi Riau di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Riau dan menyerahkan copian surat PT PALMA SATU Nomor: Legal DPN-PKU/VIII/042/2014 tanggal 19 Agustus 2014 yang telah didisposisi H. ANNAS MAAMUN. Kemudian CECEP ISKANDAR menyatakan akan menunggu undangan rapat sebagai pelaksanaan dari disposisi H. ANNAS MAAMUN kepada Wakil Gubernur tersebut.
Disamping itu,pada awal bulan September 2014 bertempat di Hotel Le Meridian Pekanbaru, SURYA DARMADI juga mendatangi CECEP ISKANDAR dengan maksud menanyakan perkembangan permohonan dari perusahaannya.
Pada tanggal 17 September 2014 bertempat di Rumah Dinas Gubernur Riau, H. ANNAS MAAMUN menandatangani Surat Gubernur Riau Nomor: 050/BAPPEDA/8516 beserta peta lampirannya perihal Revisi Usulan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Provinsi Riau atas Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014, yang diajukan dan dibawa oleh CECEP ISKANDAR dan M. YAFIZ selaku Kepala Bappeda Provinsi Riau,yang rencananya surat tersebut akan dibawa oleh CECEP ISKANDAR ke Kementerian Kehutanan pada tanggal 18 September 2014.
Masih dihari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB bertempat di Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Riau, didalam pertemuan antara Terdakwa dengan SURYA DARMADI dihadiri pula ZULHER, CECEP ISKANDAR, serta GULAT MEDALI EMAS MANURUNG selaku orang kepercayaan Gubernur Riaumembahas permohonanPT PALMA SATU dalamrevisi usulan RTRW Provinsi Riau.
Dalam pertemuan tersebutSURYA DARMADI menyampaikan keinginannya untuk memasukkan lokasi perusahaan miliknya di Kabupaten Indragiri Hulu kedalam revisi usulan RTRW Provinsi Riau sambil menunjukkan surat permohonan PT PALMA SATU yang telah mendapat disposisi Gubernur Riau. Selain itu SURYA DARMADI juga menyampaikan akan memberikan uang kepada Gubernur Riau sebesar Rp8 miliar, dengan rincian uang sebesar Rp3 miliar diserahkan diawal dan sisanya sebesar Rp5 miliar diserahkan setelah persetujuan revisi tersebut ditandatangani oleh Menteri Kehutanan.






