PT Darmex Agro Didakwa Suap Rp3 M ke Anas Makmun, Rp750 Juta ke Gulat Manurung untuk Revisi Lokasi

SURYA DARMADI juga menjanjikan uang sebesar Rp750 juta m untuk GULAT MEDALI EMAS MANURUNG.

Selanjutnya pada saat akan keluarruangan, Terdakwa memberikan uang yang dibungkus dalam amplop warna cokelat yang nilainya setara Rp100 juta dalam bentuk mata uang asing kepada GULAT MEDALI EMAS MANURUNG.

Setelah pertemuan di Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Riau tersebut, GULAT MEDALI EMAS MANURUNG menemui H. ANNAS MAAMUN di Rumah Dinas Gubernur Riau dan menyampaikan permintaan SURYA DARMADI agar memasukkan lokasi perusahaannya kedalam revisi usulanRTRW Provinsi Riau, namun saat itu H. ANNAS MAAMUN belum memberikan keputusan, dan meminta GULAT MEDALI EMAS MANURUNG datang kembali besok pagi bersama dengan CECEP ISKANDAR.

Pada tanggal 18 September 2014 sekitar pukul 02.00 WIB, H. ANNAS MAAMUN menghubungi CECEP ISKANDAR melalui telepon yang pada pokoknya memerintahkan agar tidak berangkat ke Jakarta dan menghadap H. ANNAS MAAMUN pada pukul 08.00 WIB;

Kemudian sekitar pukul 08.00 WIB, CECEP ISKANDAR dan GULAT MEDALI EMAS MANURUNG menghadap H. ANNAS MAAMUN di Rumah Dinas Gubernur Riau, dimana dalam pertemuan tersebut GULAT MEDALI EMAS MANURUNG menyampaikan kepada H. ANNAS MAAMUN,mengenai permintaan dari Terdakwa dan SURYA DARMADI agar lokasi perusahaan-perusahannya dimasukkan ke dalam revisi usulan RTRW Provinsi Riau.

Atas hal tersebut H. ANNAS MAAMUN memerintahkan CECEP ISKANDAR untuk mengecek lokasi perusahaanPT PALMA SATU, PT PANCA AGRO LESTARI, PT BANYU BENING UTAMA, serta PT SEBERIDA SUBURdengan peta yang telah ada agartidak tumpang tindih dengan pengajuan usulan dari Kabupaten Indragiri Hulu.

Oleh karena lokasi perusahaan tersebut tidak termasuk dalam pengajuan di Kabupaten Indragiri Hulu, H. ANNAS MAAMUN kemudian memerintah CECEP ISKANDAR untuk memasukkan lokasi PT PALMA SATU, PT PANCA AGRO LESTARI, PT BANYU BENING UTAMA, serta PT SEBERIDA SUBURkedalam revisi usulan RTRW Provinsi Riau.

Atas perintah tersebut, CECEP ISKANDAR pergi ke Kantor Bappeda Provinsi Riau untuk membuat peta lokasi perusahaan-perusahaansebagaimana dimohonkan oleh PT PALMA SATU. Selanjutnya GULAT MEDALI EMAS MANURUNG menyampaikan kepada H. ANNAS MAAMUN bahwa SURYA DARMADI berjanji akan memberikan uang kepada H. ANNAS MAAMUN sebesar Rp8 miliar

Atas penyampaian tersebut H. ANNAS MAAMUN menyanggupinya, selanjutnya sekitar pukul 11.00 WIB bertempat di Kantor Bappeda Provinsi Riau, SUHERI TERTA menemui CECEP ISKANDAR untuk memastikan usulan lokasi perusahaan yang diajukan ke Gubernur Riau telah terakomodir.