Masih di hari yang sama, sekitarpukul 13.00 WIB bertempat di salah satu kamar Hotel Aryaduta Pekanbaru, GULAT MEDALI EMAS MANURUNG melakukan pertemuan dengan Terdakwa. Dalam pertemuan tersebut Terdakwa menyerahkan 2 buah amplop yaitu 1 amplop berisi uang dolar Singapura yang nilainya setara dengan Rp3 miliar untuk H. ANNAS MAAMUN dan amplop lainnya berisi uang dolar Singapura yang nilainya setara dengan Rp650 juta. yang diperuntukkan bagi GULAT MEDALI EMAS MANURUNG yang berasal dari SURYA DARMADI.
Selanjutnya GULAT MEDALI EMAS MANURUNG menuju Rumah Dinas Gubernur Riau dan menyerahkan amplop berisi uang dalam bentuk dolar Singapura yang setara dengan Rp3 miliar tersebut kepada H. ANNAS MAAMUN.
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***(ran)