Pekanbaru(SegmenNews.com)- Direktur PT Sinar Riau Gemilang, Endy, Senin (6/7/2020), diperiksa tim Kejaksaan Tinggi Riau. Pemeriksaan terkait dugaan korupsi pemberian kredit investasi untuk pembangunan Hotel Mamosa/Bono dari PT Bank Mandiri.
Endy, yang ditemui, di sela-sela pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Riau, membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia juga membenarkan dirinya sudah dua kali diperiksa di Kejaksaan Tinggi Riau.
“Pemeriksaan ini karena ada laporan bahwa Hotel yang kami bangun tersebut tidak lengkap perizinannya, seperti tidak ada IMB. Padahal dokumennya semua lengkap,” ujatnya.
Dikatakannya, pada pemeriksaan pertama dirinya tidak membawa dokumen, baru pada pemeriksaan kedua ini dirinya bisa membawa dan menunjukkan dokumen yang dibutuhkan tim Kejaksaan.
“Jadi tak ada masalah, cuma mengklarifikasi adanya laporan itu aja,”. ujarnya
Pantauan dilapangan, pemeriksaan terhadap Endy dimulai sekitar pukul 09.30 WIB. Pukul 12.30 WIB Endy diberi kesempatan untuk istirahat makan siang. Setelah istirahat, Endi mengaku akan kembali memberikan keterangan kepada tim Kejaksaan. ***(ran)