VIDEO:
Pekanbaru(SegmenNews.com)- Jikalahari melaporkan PT Arara Abadi (PT AA) Distrik Sorek ke Polda Riau terkait dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan, Rabu(15/7/2020).
Menurut Wakil Kordinator Jikalahari, Okto Yugo, PT.Arara Abadi diduga dengan sengaja membakar lahan seluas 83 hektare untuk ditanami akasia di distrik Sorek, Kabupaten Pelalawan.
Baca Juga: VIDEO: Lahan Konsesi PT.Arara Abadi Terbakar
Dijelaskannya, PT.Arara Abadi diduga telah melanggar melanggar Pasal 98 Ayat (1) UU No 32/2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00”
“PT AA sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, merujuk pada PP No 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian dan atau Pencemaran lingkungan Hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan,” sampainya.
Hingga saat ini, kata Okto, lahan terbakar tersebut belum di beri police line.***(ran)