Pelalawan(SegmenNews.com)- Jajaran Polsek Teluk Meranti Polres Pelalawan mengamankan tiga orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Lintas Bono, Kelurahan Teluk Meranti.
Para tersangka narkoba tersebut dibekuk berdasarkan informasi masyarakat, bahwa di Jalan Lintas Bono sering terjadi transaksi sabu-sabu.
Berdasarkan informasi masyarakat itu, Selasa (14/7/2020), Kapolsek Teluk Meranti IPDA Dymas Bimantara, S.Tr.K. bersama tim melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap Ranmor Honda Beat street dan pelaku dengan ciri-ciri sesuai dengan laporan dari masyarakat.
Setibanya di Jalan lintas Bono, kata Kapolsek, tim memberhentikan motor pelaku, namum pelaku melaju dengan kecepatan tinggi sambil membuang 2 kotak rokok yang diduga berisikan Sabu sabu.
Selanjutnya tim berhasil memberhentikan Ranmor tersebut dan langsung melakukan penggeladahan terhadap N dan H, lalu mengambil bungkusan kotak rokok yang dibuang pelaku.
Setelah di temukan barang bukti di dalam 2 kotak rokok yg diambil pelaku berisikan BB 2 (Bungkus) bungkus sedang plastik bening klep merah dalam rokok, 1 (Satu) plastik kecil klep merah berikan sabu-sabu.
Pelaku menyebutkan barang tersebut diperoleh dari W di Kel. Teluk meranti. Selanjutnya team melukakan pengembangan terhadap W dan berhasil melakukan penangkapan.***(jr)