Pekanbaru(SegmenNews.com)-Gulat Medali Emas Manurung MSi, terpidana 3 tahun penjara perkara suap Rp2 miliar terhadap mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, hingga saat ini masih tercatat sebagai dosen pada Fakultas Pertanian Universitas Riau. Padahal sesuai UU Nomor 5 Tahun 2013 tentang ASN, yang bersangkutan harus dipecat dari ASN.
Dari penelusuran SegmenNews.com pada website Universitas Riau, hingga Kamis 16 Juli 2020, nama Gulat Medali Emas Manurung MSI masih tercatat pada nomor urut 30 staf akamemisi Fakultas Pertanian Universitas Riau.
Rektor Universitas Riau Prof Aras Mulyadi, hingga berita ini dirilis, belum menjawab konfirmasi SegmenNews.com, baik lewat telepon maupun pesan WhastApp . Demikian juga dengan Gulat Manurung belum memberikan jawabannya atas konfirmasi SegmenNews.com terkait kebenaran statusnya tersebut pada Universitas Riau.
Humas Universitas Riau yang dicoba ditemui juga tidak berada di tempat. Sementara Dekan Fakultas Pertanian Universitas Riau, juga tidak dapat ditemui. Menurut staf di Fakultas Pertanian, jika ingin bertemu dengan Dekan harus melalui umum, sementara karyawan di bagian untuk pukul 14.00.WIB, terlihat kosong. Menurut salah seorang staf, mereka bekerja dari rumah.
Untuk diketahui, Gulat Medali Emas Manurung MSI, Dosen Universitas Riau ini sebelumnya divonis selama tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Gulat Medali Emas Manurung dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi melakulan penyuapan terhadap mantan Gubernur Riau Annas Maamun sebesar Rp2 miliar lebih, sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sesuai UU ASN terhadap ASN yang melakukan tindak pidana korupsi harus diberhentikan dengan tidak hormat. Hal ini sesuai Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)yang berbunyi PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.***(rn)